Medan (pewarta.co) – Sunardi alias Sunar (21) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Banteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, harus tidur di sel tahanan Polsek Delitua.
Pria pengangguran ini melakukan pencurian sepeda motor supra Fit warna hitam BK 5584 UC, milik tetangganya, Rabu (28/10/2020) kemarin siang di rumah korbannya Legiman (58) warga Dusun V Jalan Banteng No.7 Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, Kamis (29/10/2020) sore di Polsek Delitua menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Rabu 28 Oktober 2020 petang kemarin sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban baru saja pulang belanja dan memarkirkan sepeda motornya di belakang rumahnya dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci sepeda motor menempel di sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur dalam rumah. Setengah jam kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, salah seorang kerabat korban dan menanyakan dimana sepeda motor. Lantas keduanya sama-sama ke belakang rumah dan mereka melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
“Warga yang melihat sepeda motor korban dibawa kabur mencoba mengejar, namun tidak berhasil didapat,” sebut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, mewakili Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.
Sepeda motornya di curi oleh tersangka, korban pun membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan Nomor LP /1192/X/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 28 Oktober 2020.
Sekira pukul pukul 21.00 wib, didapat informasi bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor korban berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tanpa pikir panjang, korban bersama warga lainnya berhasil mengamankan tersangka Sunardi alias Sunar sekira pukul 22.00 WIB.
Ketika di intograsi tersangka mengakui dengan terus terang bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor milik korban dan sudah menggadaikannya dengan seorang pria yang tidak di kenalnya di Jalan Bhineka Tinggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp200.000.
“Selanjutnya korban dan warga menuju tempat pria yang menerima gadaian sepeda motor tersebut, dan korban disuruh menebus sepeda motornya seharga Rp 200.000,” sebut Martua Manik.
Setelah menebus sepeds motor miliknya, korban bersama warga lainnya langsung membawa tersangka ke Polsek Deli Tua, dan menyerahkannya bersama barang bukti ke Polsek Delitua, untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka sudah berada di dalam sel, dan dalam kasus ini tersangka dikenaka Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Manik. (Dedi/red)