Medan (pewarta.co) – Pasca petugas Polsek Medan Labuhan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampokan di Toko Grosir yang menghebohkan masyarakat di kawasan Martubung Jalan Pancing I Lingkungan II Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Senin (5/6/2017) malam.
Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku merupakan karyawan toko. Adapun identitasnya sebagai berikut, Kordi Alamu Duru (18) warga Pasar 7 Kelurahan Martubung Medan.
“Tersangka berniat akan melakukan pencurian di toko tersebut setelah toko di tutup dengan cara bersembunyi terlebih dahulu sampai pemilik meninggalkan dan mengunci pintu toko ,” ujar Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, kepada wartawan Selasa (6/6/2017)
“Tersangka berusaha bersembunyi di kamar mandi lantai 3 toko tersebut dan akhir nya pemilik toko mengetahui hal itu dan mendatangi pelaku di kamar mandi saat itu pelaku mengacungkan benda mirip senjata api dan sebilah pisau di pinggang selanjutnya korban menutup pintu kamar mandi dan lari ke lantai 1 minta pertolongan masyarakat,” sambung Yasir.
Petugas Polsek Medan Labuhan yang mendapat informasi ini lalu mengamankan pelaku dari warga yang melakukan main hakim sendiri.
“Ia dijerat dengan pasal 335 Kuhpidana,” tandasnya. (red)