Medan (Pewarta.co) – Komisi D DPRD Kota Medan akan meninjau langsung ke lokasi Jembatan Sicanang yang roboh beberapa waktu lalu. Rencananya pihak Dinas PU Kota Medan turut serta diajak dalam peninjauan yang dijadwalkan pekan depan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, Kamis (1/11/2018) di gedung dewan. “Peninjauan ini penting dilakukan karena Jembatan di Sicanang terus roboh dan membuat 11.000 warga terisolir,” terang Parlaungan.
Menurutnya, dalam kasus robohnya Jembatan Sicanang merupakan tanggung jawab pihak kontraktor. “ini tanggung jawab kontraktor terlepas dari apakah robohnya jembatan tersebut dikarenakan abrasi air laut atau struktur tanah yang labil,” ungkapnya.
Politisi Demokrat Kota Medan ini menyebut pihak Komisi D DPRD Medan tetap menilai kontraktor jembatan Sicanang tidak profesional dalam pekerjaannya, sehingga sudah dua kali roboh dan amblas.
“Kalau dalam peninjauan nanti ada temuan pelanggaran teknis konstruksi, maka kontraktor tersebut dapat didenda,” katanya.
Parlaungan juga menjelaskan setiap jasa konstruksi harus mempunyai staf ahli perencanaan pengawasan konstruksi. Dan adanya staf ahli yang sudah teruji dan memiliki kompetensi serta mempunyai sertifikat.
“Apabila itu tidak ada maka kontraktor tersebut selain dikenakan denda, dapat dipidana sesuai dengan UU no. 18 tahun 1999,” ujarnya serius seraya menyebut soal jembatan yang sangat vital bagi masyarakat ini harus segera diselesaikan.
Bila perlu, tandas Parlaungan Simangunsong, penyelesaian jembatan Sicanang, Belawan ini, bisa mengajak TNI (Zibang) untuk membangun jembatan yang selama ini langganan roboh. “Mengingat jembatan Sicanang sangat-sangat dibutuhkan masyarakat di sana,” tukasnya. (Dik/red)