Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Khusus) Polsek Sunggal, membekuk dua orang pelaku jambret, Kamis (4/7/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
Kedua pelaku adalah M Irpan Nasution (23) warga Jalan Bakti Luhur Gang Melati Indah No.9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Opi Zulfikar (23) warga Jalan Kartika No.22 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia.
Kedua pelaku ditangkap di depan pool bus PMTOH, Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, usai menjambret tas sandang milik korban Siti Robiah (37) warga Jalan Takengon Angkop, Desa Simpang Umneken, Kecamatan Bias, Kabupaten Aceh Tenggara.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian tas selempang kain warna coklat yang berisi uang tunai Rp2 juta, handphone samsung, tablet, STNK Innova atas nama Yunus.
Penangkapan kedua pelaku jambret tersebut dibenarkan Kapolsek Sunggal Kompol Martuasah Yasir Ahmadi SH SIK MH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting.
“Benar, kedua pelaku ditangkap usai menjambret tas sandang milik korban saat turun dari Bus PMTOH di Jalan Gagak Hitam, Medan,” ujar Kanit Reskrim menjawab pewarta.co.
Kedua pelaku berboncengan menumpang sepeda motor Honda Vario. Suami korban yang saat itu akan menjemput istrinya yang melihat kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku yang mengarah ke Jalan Gatot Subroto dengan menggunakan mobil miliknya.
“Suami korban langsung mengejar kedua pelaku yang masuk ke Gang Benteng, Jalan Gatot Subroto. Sedangkan dua pelaku lainnya yang mengendarai Satria FU berusaha menghalangi laju mobil saksi. Kedua pelaku tertabrak mobil saksi,” urai Kanit Reskrim.
Akibatnya, pelaku terjatuh dan mengalami luka serta mobil saksi dan sepeda motor pelaku rusak.
“Sehingga, dua pelaku yang mengendarai Honda Vario berhasil melarikan diri.
Kemudian kendaraan dan pelaku diamankan personil Polsek Helvetia dan dibawa ke Rumah Sakit Advent,” terang Kanit Reskrim.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kanit Reskrim, personil Polsek Sunggal segera mendatangi Rumah Sakit Advent dan mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal serta memboyong kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhyangkara untuk mendapatkan perawatan.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Iptu Syarif Ginting SH. (Dedi/red)