Medan (pewarta.co) – Tersangka pencurian satu buah mesin pompa air berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Medan. Berdasarkan informasi, Juliadi Alamsyah (39) melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (20/1/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB dikediaman milik Jaka Pramana di Jalan Balai Desa II Kompleks Villa Indah Abadi No E 43, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Atas aksi yang dilakukannya, Juliadi Alamsyah dilaporkan Jaka Pramana dengan nomor laporan: LP / 23 / I / 2019/ RESTABES MEDAN / SEK PANCUR BATU. Akibatnya, warga Jalan Pondok Indah Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancur Batu sesaat usai melakukan pencurian.
“Pelaku ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancur Batu saat sedang melaksanakan mobile (hunting) di seputaran tanjung Anom yang mendapat Informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dewasa sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Senin (21/1/2019) pagi.
Kemudian lanjut Iptu Suhaily, mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus langsung menuju ke TKP dan menangkap/mengamankan tersangka pelaku pencurian berikut barang bukti.
“Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air dari dalam rumah dengan cara merusak/mencongkel jendela dan pintu rumah yang tidak di tempati oleh pemiliknya,” ungkap Iptu Suhaily.
Selain tersangka sambung Iptu Suhaily, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1(satu) Mesin Pompa Air Merk National TRANS, 1(satu) buah plat besi yang di gunakan tersangka sebagai alat mencongkel/merusak jendela dan pintu yang tidak bisa lagi dipergunakan.
“Dengan peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” ucap Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhailt SH MH. (red)