Medan (pewarta.co) – Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Pancur Batu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 (unit) sepeda motor yang dilakukan, Rendi Safrizal Nainggolan alias Ringgo (23).
Pria warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Deliserdang ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 398 / XII / 2018 / RESTABES MEDAN / SEK PANCUR BATU.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap Tim Pegasus Pancur Batu pada hari, Sabtu (8/12/2018) sekira Pukul 17.30 Wib di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Informasi dihimpun wartawan dari Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu Iptu Suhaily SH MH mengatakan, kronologis ditangkapnya tersangka pada hari, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 18.00 Wib.
“Tersangka di di jemput di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang oleh pihak korban dan kemudian tersangka dibawa mengambil barang bukti sepeda motor korban, kemudian oleh korban, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pancur Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku benar ada membawa lari sepeda motor milik korban dan menggadaikannya seharga Rp1,2 juta dan spesifikasinya, motor korban sudah di tebus tersangka namun tidak di kembalikan kepada korban,” kata Iptu Suhaily, Minggu (9/12/2018).
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam BK 3263 AAT, sebut Iptu Suhaily. (red)