Asahan (Pewarta.co) – Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar mengatakan, pasien atas nama ML dengan riwayat perjalanan ke Jakarta pada 3 Maret 2020, dan sampai di Kisaran pada 8 Maret 2020. Pada 14 Maret 2020 pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.
“Merasakan keluhan yang tidak membaik lalu masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran pada 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi,” jelasnya, Jumat (10/4/2020).
Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.
“Pada 24 Maret 2020 datang kembali ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik,” ungkapnya.
Pada 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP.
“Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya dari pihak Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tj. Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli,” ungkapnya.
Pada 9 April 2020 sekitar Pukul 22.30 WIB, pasien PDP atas nama ML dan istrinya dibawa menuju RS. Marha Friska Multatuli Medan, sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19. (mc/red)