Medan (Pewarta.co) – Pihak pengusaha restoran di Kota Medan diharapkan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak restoran. Sebab, pembayaran pajak adalah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Harapan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran di Jalan Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (24/1/21).
“Melalui sosialisasi Perda Pajak Restoran ini saya menggugah wajib pajak dan pengusaha yang belum objek pajak agar peduli dengan pentingnya pajak restoran sebagai masukan PAD untuk mendukung pembangunan di Kota Medan. Kita harapkan seluruh potensi PAD dari pajak restoran dapat tergali maksimal demi peningkatan pembangunan Kota Medan,” terang Paul.
Hadir saat sosialisasi Faridali mewakili Camat Medan Timur, Pardamean Harahap mewakili Lurah Sidodadi dan M Taufik, Kiki, Uncro mewakili BPPRD Kota Medan. Juga hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan warga.
Dikatakan Paul, perolehan PAD pada 2021 ini diharapkan meningkat hingga 50 persen, sehingga APBD Pemko Medan pada tahun berikutnya (tahun 2022) dapat meningkat tajam.
Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Paul mendorong agar rutin melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada pengusaha. Pengusaha yang belum wajib pajak supaya digali dan bagi yang sudah agar diawasi jangan terjadi kebocoran pajak,” tegas Paul.
Bahkan kepada wajib pajak, Paul mengajak dan menghimbau supaya dapat memaklumi pembayaran pajak sehingga tidak ada lagi tunggakan dan kebocoran.
Pada kesempatan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan kembali mengajak agar masyarajat tetap menjaga kesehatan apalagi masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). “Tetaplah protokol kesehatan dipatuhi demi kepentingan kita bersama,” ajak Paul.
Tidak lupa, Paul menyampakan kepada masyarakat agar tetap berperan dan mendukung peningkatan pembangunan di Kota Medan. Selaku wakil rakyat, Paul berharap mendapat masukan dan kritikan untuk memajukan Kota Medan. “Silahkan sampaikan aspirasi, rumah saya tetap terbuka untuk warga. Kita tetap memfasilitasi segala urusan masyarakat,” tutur Paul Simanjuntak.
Diketahui, Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terdiri XV BAB dan 40 Pasal. Ditetapkan di Medan 1 Juli 2011 oleh Walikota Medan Rahudman Harahap dan diundangkan Sekda Medan Ir Syaiful Bahri. (Dik/red)