• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pasok Ganja ke Rutan, Rosmaini Diamankan, 2 Penghuni Rutan Ditangkap

by NiahLubis
Selasa, 23 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia mengamankan tiga orang atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering di pelataran parkir Rutan Kelas I Tanjung Gusta.

Tidak tanggung – tanggung, petugas berhasil mengamankan dua kilogram daun ganja kering yang diduga akan dipasok ke Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

bacajuga

No Content Available

Akibatnya, ketiga pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia.

Informasi dihimpun, Selasa, (23/5/2017) menyebutkan, ketiga tersangka yang dimaksud ialah Rosmaini alias Iyus penduduk Jala Titi Sewa Benteng Hulu Percut Seituan. Wanita ini diduga sebagai pemasok ganja ke Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan dua orang lainya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung Gusta bernama Ahmadi alias Adi (48) penghuni blok D – 38 Rutan Kelas I Tanjung Gusta dan Suarno penghuni blok D – 37 Rutan kelas I Tanjung Gusta.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Trilia Murni melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu Yoga mengatakan, awalnya petugas Polsek Helvetia yang sedang piket di Rutan curiga dengan seorang wanita yang meletakkan bungkusan kedalam tong sampah di pelataran parkir Rutan. “Petugas yang curiga langsung mendekati tersangka dan memeriksa bungkusan yang diletakkan di dalam tong sampah tersebut,” kata Kanit ketika dikonfirmasi, Selasa, (23/5/2017).

Kanit menjelaskan, setelah petugas mengetahui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah daun ganja kering, selanjutnya diaturlah siasat untuk menangkap penerima barang haram itu. “Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang Nara Pidana penghuni Rutan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Helvetia ini.

Usai diamankan, guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Helvetia. (red)

Previous Post

Parbetor Demo, Laju Transportasi Online Bakal Dihentikan?

Next Post

Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Janda Ditangkap Polisi, Barang Hasil Kejahatan Dijualkan Oleh Mantan Suami

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani