Medan (Pewarta.co) -Mayor Czi Andre Prasetyo SH Pasintel Dim 0201/BS, Pada hari Rabu tgl 26 /02/2020 dilaksanakan Apel pengecekan dan Pengarahan P4GN kepada pers Staff Makodim dan jajaran Koramil 01 s/d 16 Kodim 0201/BD di Lap Benteng.
1. Atas Perintah Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga S,sos Dandim 0201/BS Memerintahkan Mayor Czi Andri Pasi Intel Dim 0201/BS utk mengumpulkan dan dilaksanakan Apel Pengecekan dan pengarahan terhadap Personel Kodim dan jajaran Tentang P4GN.
Adapun isi pengarahan sbb :
2. Dengan adanya undang Undang dan peraturan Hukuman Tentang Penyalah Gunaan Narkoba ,Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 bagi pengedar Narkoba adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal adalah 20 tahun ataupun dapat diajukan hukuman mati. Jangan sampai anggota kodim ada yang terlibat didalam penyalah gunaan Narkoba.
3. Program P4GN yang akan dilaksanakan dari Spamad dan Kodim bertujuan untuk mencegah agar anggota TNI terhindar dari penyalah gunaan narkoba, untuk itu apabila ada anggota yang terjerat pada saat program tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di angkatan darat.
4. Sayangi dirimu, terutama keluarga. Bayangkan dampak yang akan diterima apabila kalian terlibat penyalah gunaan narkoba. Materi bukan segalanya dan jangan mudah tergiur.
5. Kita sebagai Parajurit TNI AD diharapkan Kedepan tidak ada lagi prajurit MengKonsumsi Narkoba,baik sebagai Pengedar,pemakai dan sbg Kurir. Bila terjadi bagi kita sbg Prajurit TNI AD maka sia sialah sgl pengorbanan dan pengabdian selama ini.dan sdh tentu diPecat dr kedinasan TNI AD.maka dr itu saya berpesan segera jauhi yg namanya NARKOBA maupun bentuk Pelanggaran yg lainnya.
Kegiatan dihadiri oleh seluru Pa Staf Makodim 0201/BS dan Para Dan Ramil 01s/d 16 serta seluruh Babinsa. (AVID/RED)