• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pasca OTT Poldasu, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPM PPTSP Provsu Tak Masuk Kerja

by NiahLubis
Selasa, 5 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Corneti Br Sinaga tidak masuk kantor paska anak buahnya di-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Menurut seorang pegawainya, Corneti sempat diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu bersama anggotanya, Khairri Rozzi Nasution (35), PNS di Kantor DPM PPTSP Provsu Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

bacajuga

Korupsi Rp14,7 Miliar, Direktur PT KAYA Canakya Suman Divonis 6 Tahun Penjara

Berkas Perkara Korupsi BRI Amplas Dilimpahkan

Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun bui

Sejak saat itu, Corneti tidak lagi masuk kantor. Staf itu mengaku mendapat informasi, atasannya itu sedang rawat inap di RS Materna. Namun, setelah dicek ke RS Materna, seorang perawat mengaku ada nama Corneti Br Sinaga terdaftar sebagai pasien rawat inap dan hanya selama dua hari. Kondisinya sudah membaik sehingga memungkinkan untuk dibawa pulang ke rumahnya sejak Minggu (3/9/2017).

“Oh, pasien atas nama Corneti Sinaga sudah pulang Minggu lalu,” kata seorang perawat yang tidak diketahui identitasnya di rumah sakit tersebut.

Sementara, informasi diperoleh di Poldasu menyebutkan, Corneti Br Sinaga sempat menjalani pemeriksaan di lantai II gedung Tipikor Ditreskrimsus Poldasu pada Kamis (31/8/2017) sore.

Namun, di tengah pemeriksaan pada pertanyaan ke tujuh yang diajukan, Corneti Br Sinaga langsung “terkulai” dan mengaku sakit sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

Kepada penyidik, Corneti Br Sinaga akan segera datang untuk memberikan keterangan bila kondisi kesehatannya membaik. Namun, hingga Selasa (5/9/2017), dia tak kunjung datang untuk memberikan keterangan.

Terakhir, penyidik Subdit III/Tipikor mendapat informasi Corneti Br Sinaga menjalani rawat inap di RS Materna.

Kemudian, penyidik unit III dipimpin Kanit Kompol Benedito Sihombing turun ke RS Materna untuk membuktikan benar tidaknya Corneti Br Sinaga dirawat di rumah sakit tersebut.

“Benar, Corneti Br Sinaga tidak bisa diperiksa karena mengaku sakit,” aku Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting diamini Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu Yudha P ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9/2017).

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, belum diketahui kapan penyidik melayangkan panggilan ulang untuk memeriksa Corneti Sinaga. “Dilihat dulu kondisinya saat ini seperti apa. Nanti akan dikabarkan pemanggilannya kembali,” ucap Rina.

Sebelumnya, Khairi Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ditangkap tim OTT Tipikor Poldasu karena dipersangkakan melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan (liar) dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin, Kamis (31/8/2017) sore.

Dalam kaitan pengurusan perizinan itu, Khairri Rozzi Nasution meminta uang kepada pihak perusahaan yang akan memperoleh izin sebanyak Rp8,5 juta yang ternyata diluar dari prosedur yang berlaku.

Setelah itu, tim OTT Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang wanita yang juga PNS Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemko Medan bernama Nurlina.

Ia mengaku dapat mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) terhadap pemohon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (red)

Previous Post

Penjambret Telepon Genggam di Marindal Diciduk

Next Post

BPK harus Audit KPU Sumut

Related Posts

Sumut

Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Kades Patumbak II Gelar Rapat Bahas Perbaikan Drainase

Rabu, 29 November 2023
Medan

BRI Kembali Gelar Program Promo di Merchant

Rabu, 29 November 2023
Medan

PTPN III Salurkan 1,09 Milyar Dana Program TJSL Priode Triwulan IV Tahun 2023

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian, LDS Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Diklatsar Jurnalistik Diikuti 16 Tenaga Didik

Selasa, 28 November 2023
Hukum

Warga Sei Rampah Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Selasa, 28 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani