Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Pantai Burung Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (6/11/2017) petang.
Hasilnya, sepasang muda-mudi diamankan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah, Adi Syahputra (18) dan Anisa Ramadani (21), warga Pantai Burung, Medan Maimun. Dari mereka disita barang bukti dua paket sabu.
“Saat hendak kita tangkap, tersangka Adi baru keluar dari sebuah rumah. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibeli seharga Rp 750 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman, Selasa (7/11/2017).
Dari hasil keterangan Adi, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan dan mengamankan tersangka Anisa Ramadani.
“Kita mengamankan seorang perempuan bernama Anisa. Penggeledahan ini didampingi kepling. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhardiman.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman (kiri) mengamankan tersangka pria usai konsumsi sabu, Senin (6/11/2017). (red)