Medan (Pewarta.co) –
DPRD Kota Medan kembali menggelar Sidang Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Senin (13/8/2018) di DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Dalam nota pengantarnya, Wali Kota mengakui bahwa banyak papan reklame yang berdiri di wilayah Kota Medan tidak mengantongi izin, sehingga berbanding terbalik antara jumlah papan reklame yang berdiri dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan.
“Disamping itu juga bisa mengancam atau merusak keindahan estetika kota kita di mana dipasang pada satu ruas tertentu yang jumlahnya begitu banyak. Dengan banyaknya masalah dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan, maka diperlukan suatu peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame sehingga tercipta peningkatan PAD Kota Medan dan keindahan kota kita,” kata Eldin.
Tak bisa dipungkiri, lanjutnya, seiring pesatnya perkembangan Medan sebagai salah satu kota perdagangan barang dan jasa, dibutuhkan suatu media promosi untuk memperkenalkan setiap produk yang dihasilkan. Salah satu cara mempromosikan produk-produk tersebut, melalui media iklan luar ruang atau papan reklame. “Namun dengan banyaknya jumlah reklame yang dipasang tersebut, berbanding lurus dengan ancaman keindahan tata kota kita. Permasalahan lainnya karena terjadi kontradiksi antara penetapan papan reklame pada lokasi strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan. Jumlah reklame terlalu banyak pada jalan tertentu yang sering dilewati pengendara atau pejalan kaki, akan menurunkan kualitas dari wajah jalan tersebut,” kata Eldin.
Begitupun penempatan papan reklame pada persimpangan jalan yang merupakan lokasi sangat strategis, lanjut dia, ditambah dalam jangka waktu pemasangan cukup lama, menjadi ancaman terhadap keindahan estetika kota. “Masalah lainnya di Kota Medan banyak berdiri reklame liar yang menyebabkan kerugian cukup signifikan terhadap PAD Kota Medan,” tegasnya
Kesempatan itu ia berharap ranperda tersebut bisa segera dibahas bersama legislatif sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat melahirkan suatu regulasi daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada sebelumnya. “Juga akan punya kepastian hukum yang bisa digunakan sebagaimana mestinya, serta memberi manfaat bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu. Senada Henry Jhon sebelumnya menyampaikan, permasalahan yang muncul dalam pemasangan atau pendirian papan reklame, lantaran terjadi kontradiksi antara pemasangan pada lokasi strategis dengan keindahan estetika Kota Medan.
“Regulasi ini penting kita ciptakan sehingga terbentuk suatu keseimbangan PAD Kota Medan dan terjaganya keindahan estetika kota. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kekuatan hukum yang lebih kuat guna mendasari penerapannya. Maka dari itu perlu kita tingkatkan dalam suatu perda Kota Medan,” katanya. Usai penyampaian nota pengantar kepala daerah ini, pada pekan depan DPRD akan menjadwalkan paripurna lanjutan dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan atas ranperda dimaksud.(Dik/red)