Medan (Pewarta.co) – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2021 s/d 2041 disahkan di Rapat Paripurna. Hal ini jadi keputusan rapat pembahasan Pencabutan Perda RTRW Medan No 13 Tahun 2011 dan menggantikannya dengan Ranperda RTRW Medan Tahun 2021 s/d 2041 yang digelar Senin (29/11/21) di gedung dewan.
Awalnya, dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Dedy Aksyari didampingi dewan lainnya dan dihadiri Bappeda dan Bagian Hukum Pemko Medan ini, anggota pansus, Antonius Tumanggor sempat mempertanyakan hasil persetujuan dari Kementerian ATR tidak disampaikan ke pansus, termasuk peta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sebelum rapat dimulai, seharusnya sudah disampaikan kepada kami selaku Tim Pansus DPRD Medan,” ucap Antonius.
Antonius juga menanyakan konsep kawasan lindung, karena diketahui di Medan Utara khusus Belawan ada hutan mangrove, apakah itu masuk dalam kategori Hutan Lindung.
Belum lagi, permasalahan penataan wilayah ini tidak diketahui bila peta perencanaan tidak diketahui lokasi mana saja yang masuk RTH. “Di mana ada beberapa item yang perlu disampaikan oleh pihak Bappeda termasuk kategori jalan,” kata Antonius.
Sementara anggota pansus lainnya, Daniel Pinem mengatakan perlunya diketahui tentang peta RTH tersebut, karena adanya permasalahan pengaduan warga yang lahannya masuk dalam RTH.
“Akibat masuk dalam RTH, rumah dan lahan tidak bisa dijual. Bahkan saat pembayaran pajak bertambah mahal sehingga inilah menjadi permasalahan,” ucapnya sembari siap menunjukan bukti yang dimaksud.
Sedangkan dewan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan kalau pemetaan tidak diketahui dewan, dikhawatirkan ini akan menjadi masalah khususnya mengenai Ranperda RTRW 2021 hingga 2041.
Menyikapi ini, Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar menyampaikan nantinya permasalahan peta maupun draft dari Kementerian ATR akan diserahkan kepada tim pansus. Sedangkan masalah ganti rugi lahan warga yang masuk kawasan RTH, bisa dilaporkan untuk segera dilakukan ganti rugi lahan warga yang dimaksud.
“Mengenai rincian ganti rugi nanti langsung dilakukan oleh Tim KJPP, berapa nilai yang akan dibayarkan,” ujarnya sembari menyatakan bila anggaran mencukupi langsung dibayarkan biasanya tidak sampai dua tahun, begitu juga mengenai tata ruang lebih detail di RDTR.
Setelah adanya penjelasan langsung dari Kepala Bappeda, akhirnya pihak pansus menyetujui Ranperda RTRW 2021-2041 tersebut disahkan dalam rapat paripurna. (Dik/Red)