Medan (pewarta.co) – Guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) provinsi Sumatera Utara, polisi akan melakukan pemeriksaan ke tiga terhadap Corneti Sinaga, Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM PPTSP Sumut.
Orang nomor satu di Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM PPTSP Sumut ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut, Kamis (31/8/2017) lalu.
Pemeriksaan tersebut akan diagendakan Kamis, (21/9/2017) pekan depan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi, Rabu, (13/7/2017) mengatakan, pemeriksaan itu merupakan rangkain dari penyidikan guna melangkapi alat bukti. “Pemeriksaan itu sah – sah saja untuk melengkapi BAP,” ujar Rina.
Diungkapkan Rina, Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. “Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, saat ini status Corneli masih sebagai saksi,” ungkap mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.
Selain itu juga, Rina menyebutkan, hingga saat ini, sesuai hasil pemeriksaan, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. “Belum ada indikasi ketrlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” sebut mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Sebelumnya, Corneti Sinaga telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Pemeriksaan pertama, Jumat (1/9/2017) lalu ia jatuh pingsan sehingga pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (12/92017) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Corneti sebagai saksi oleh polisi dikarenakan bawahannya bernama Khairri Rozzi Nasution terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, Kamis, (31/8/2017) bulan lalu.
Saat itu, dari tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp8,5 juta, 8 lembar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. (red)