Medan (Pewarta.co) – Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar melaksanakan operasi Yustisi terhadap warga yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Jumat (2/10/2020) pukul 11:00wib.
Razia masker yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH didampingi Waka Polsek, Iptu Tri Eko, Kanit, Panit, Babinsa, Satpol PP Pemko Medan, Dishub Kota Medan dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area masih mendapati warga yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Sebanyak 26 warga yang tidak menggunakan masker itu ditindak petugas dengan cara menahan kartu tanda penduduk (KTP) dan tindakan fisik berula Push Up.
Petugas operasi Yustisi kembali memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitasnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki alat pelindung, petugas memberikan masker secara cuma-cuma agar digunakab saat beraktifitas di luar rumah.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” sebanyak 26 orang warga kita temukan tidak memakai masker, 4 orang kita tindak dengan menahan KTP dan 22 orang melakukan Push Up” kata Faidir seraya menghimbau agar warga mematuhi protokol kesehahatan Covid19 untuk dirinya dan keluarganya sendiri. (surya/red)