Medan (pewarta.co) – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi respon Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau dalam upaya memperbaiki pelayanan publik di jajaran kepolisian.
Apresiasi itu disampaikan melihat langkah cepat Kapolda menyikapi hasil survei Ombudsman RI terhadap pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di enam Polres jajaran Polda Sumut.
“Saya apresiasi Pak Kapolda. Karena setelah paparan hasil survei pelayanan publik di jajaran kepolisian yang dilakukan Ombudsman RI, Pak Kapolda langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (3/1//2018) malam.
Abyadi Siregar mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan vidio confrence Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rivai dan anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala dengan Kapolda dan Kepala Ombudsman RI provinsi se Indonesia.
Abyadi Siregar sendiri hadir dalam vidio confrence tersebut bersama dua asisten Ombudsman RI, Dedy Irsan dan Dearma Sinaga.
Dalam vidio confrence tersebut, Prof Amzulian Rifai dan Prof Adrianus Meliala memaparkan hasil survei Ombudsman RI terhadap layanan penerbitan SKCK dan pengurusan SIM Baru (SIM A dan SIM C) di 153 Polres/Polresta se Indonesia. Di wilayah Polda Sumut sendiri, terdapat enam Polres/Polresta yang disurvei yakni Polresta Medan, Polres Deliserdang, Polres Kota Binjai, Polres Kota Pematangsiantar, Polres Langkat dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dari hasil survei di enam Polres tersebut, hanya tiga Polres yang meraih predikat zona hijau dari Ombudsman RI atau sudah memiliki kepatuhan tinggi atau pelayanan baik. Ketiga Polres yang meraih zona hijau atau pelayanan baik itu adalah Polresta Medan, Polres Deliserdang dan Polres Binjai. Sedang tiga Polres lainnya masih mendapat predikat zona kuning atau pelayanannya masih kurang baik, yakni Polres Pematang Siantar, Polres Langkat dan Polres Sergai.
Usai vidio confrence, Abyadi Siregar selanjutnya menyampaikan kepada Kapolda agar memonitor seluruh pelayanan masyarakat di Polres/Polresta jajaran Polda Sumut, terutama layanan penerbitan SKCK dan permohonan SIM baru. Terkhusus adanya beberapa layanan yang masih sangat uruk (zona merah) di Polres Pematangsiantar untuk layanan permohonan SIM dengan skor nilai 47.50.
Setelah mendengar paparan hasil survei dalam vidio confrence tersebut, Kapolda langsung cepat merespon dengan menggelar rapat dengan jajaran. “Inilah yang saya maksud bahwa Pak Kapolda sangat responsif untuk memperbaiki pelayanan publik di lingkungan kepolisian di Sumut. Apalagi, beberapa saat setelah vidio confrence tersebut, Polres Pematang Siantar langsung berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk perbaikan layanan.
Kita berharap Pak Kapolda tidak berhenti untuk memperhatikan pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Karena ini adalah amanah yang diwajibkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Abyadi Siregar.
Survei yang dilakukan Ombudsman RI terhadap layanan SKCK dan permohonan SIM di 153 Polres/Polresta se Indonesia itu, termasuk di enam Polres di Sumut itu, dilakukan sebagai upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di jajaran kepolisian sebagaimana diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei tersebut hanya melihat kepatuhan jajaran kepolisian (Polres/Polresta) melaksanakan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasikan atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. “Jadi, yang kita lihat adalah, apakah di unit layanan di Polres/Polresta itu sudah dipampangkan atributisasi standar layanan publik sebagaimana diamanahkan pasal 21 UU No 25 tahun 2009. Jadi ingat, survei ini belum melihat aplikasi pelaksanaan apa yang dimuat dalam atributisasi standar layanan publiknya,” kata Abyadi Siregar.(red)