• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Ombudsman Pertanyakan Prgoram Sertifikasi Tanah yang Belum Sentuh Lahan Eks PTPN II

Ombudsman Pertanyakan Prgoram Sertifikasi Tanah yang Belum Sentuh Lahan Eks PTPN II

by NiahLubis
Minggu, 1 April 2018
in Sumut
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan program sertipikasi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Sebab, hingga saat ini program tersebut belum  menyentuh lahan-lahan eks HGU PTPN-II. 

bacajuga

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Padahal, di antara lahan yang tersebar di kabupaten Deliserdang dan beberapa daerah lainnya itu, sudah tidak lagi HGU PTPN-II dan sudah lama dikuasai masyarakat secara fisik. 

Bahkan, sudah banyak menjadi kawasan pemukiman penduduk yang padat dan kompak.

Pertanyaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menanggapi pewarta.co, Minggu (1/4/2018). 

Menurut orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini, masalah tersebut perlu diketahui Presiden Joko Widodo. 

Terlebih belakangan begitu gencarnya tudingan pembohongan sertipikasi tanah.

“Kita merasa heran saja, kenapa program sertipikasi tanah atau PTSL yang begitu sangat gencar dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan BPN itu, belum juga masuk ke lahan-lahan eks HGU PTPN-II. Padahal petanya begitu sangat mudah. Banyak bidang tanah yang tidak lagi bersengketa. Karena kawasan itu sudah  menjadi pemukiman yang padat dan kompak. Tapi mengapa belum juga menjadi prioritas program pemerintah untuk diikutkan dalam program sertipikasi atau PTSL tersebut? Pak presiden perlu tau masalah ini,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, sampai saat ini belum ada lahan eks HGU PTPN-II yang sudah disertipikatkan dalam program sertipikasi tanah atau PTSL. 

Padahal program sertipikasi tanah atau PTSL ini sudah berlangsung beberapa tahun. Di Sumut sendiri sudah dimulai sejak tahun 2016.

Di Provinsi Sumut, sampai tahun 2017 ini sudah tersertipikasi seluas 290.000 bidang tanah. 

Dengan rincian 40.000 bidang tanah pada tahun 2016 dan 250.000 bidang tanah pada tahun 2017. Tahun 2018 ini ditargetkan seluas 320.000 bidang. 

“Sayangnya, dari  290.000 bidang yang sudah disertipikasi itu, belum ada lahan dari eks HGU PTPN-II,” jelas Abyadi Siregar.

Abyadi mengaku sudah mendengar informasi bahwa Pemprov Sumut saat ini sudah tiga tahap mengajukan permohonan penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN-II itu ke Menteri BUMN. 

Termasuk lahan 5.873 Ha yang tidak lagi diperpanjang dari HGU PTPN-II. 

“Tapi, informasi ini masih perlu dikonfirmasi untuk kepastiannya,” akunya. 

Permohonan penghapusbukuan ini, lanjut Abyadi Siregar, dimaksudkan agar lahan eks HGU itu dihapus dari aset PTPN-II. 

Setelah penghapusan itu, baru dapat didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai secara fisik. 

Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar pemerintah sebaiknya memprioritaskan program sertipikasi tanah atau PTSL di Sumut terhadap lahan-lahan eks HGU PTPN-II. 

Ini penting menjadi prioritas karena beberapa pertimbangan. Misalnya, karena konlik lahan eks HGU PTPN-II sudah terjadi sejak lama. 

Bahkan sudah menelan banyak korban jiwa. Ini terjadi karena masyarakat sudah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak lama. 

Ini diawali karena PTPN-II sendiri cenderung membiarkan lahannya kosong dalam waktu yang cukup lama. 

Akibatnya, masyarakat yang memang tidak punya lahan pemukiman, akhirnya menguasai lahan tersebut. Masyarakat kemudian membangun rumah. 

Sehingga banyak lahan itu yang kini sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan kompak.

“Nah saya kira, ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan biarkan masyarakat berada dalam penuh ketidakpastian. Masyarakat sudah mengeluarkan uang banyak untuk membangun rumah pemukiman untuk keluarganya. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak melalui program reforma agraria, khususnya program sertipikasi tanah atau PTSL,” imbuhnya. 

Abyadi juga mengingatkan, agar pemerintah baik Pemprov Sumut maupun pemerintah pusat, baik Kementerian BUMN maupun Kementerian Agraria, harus berhati-hati dalam hal ini. 

Jangan sampai mengusulkan lahan kepada orang per orang atau perusahaan dalam jumlah yang banyak. 

Bila ini terjadi, itu sama artinya Pemptov Sumut membuat distribusi lahan eks HGU ini jadi sumber konflik besar. 

“Saran saya, prioritaskan dulu menyertipikasi tanah yang sudah ada bangunan rumahnya yang sudah dihuni. Ini dulu diutamakan,” tegas Abyadi.

Abyadi siregar juga mengingatkan Kementerian BUMN agar segera mengabulkan permohonan Pemprov Sumut. 

“Tentu sebaiknya harus ada verifikasi. Kementerian BUMN mestinya lebih mengutamakan usulan yang sudah ada bangunan rumahnya. Karena ini jumlahnya sangat banyak,” tandasnya. (red)

Previous Post

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Markas Pomal

Next Post

Menuju WBK, Kapolres Sidimpuan Luncurkan Program Unggulan

Related Posts

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok
Medan

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Senin, 23 Juni 2025
Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI
Medan

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Senin, 23 Juni 2025
Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara
Medan

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Sumut

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Senin, 23 Juni 2025
795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati
Medan

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Senin, 23 Juni 2025
UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025
Medan

UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani