Medan (pewarta.co) – Hanya gara-gara tak senang berlaga argument di acara musyawarah di Kantor Lurah Tembung Kota, Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, anggota Polri berinisial Bripka MR (35) diduga menganiaya tetangganya, Erdianto Hutabarat (40).
Kepada wartawan korban menuturkan, kejadian menimpanya. Bermula Kamis (26/10/2017), korban dan pelaku, serta warga sekitar diundang untuk membahas tentang mobil truck yang tidak boleh masuk di Kelurahan Bantan.
Di saat terjadi argument, sebagian warga tudak merasa keberatan masuknya truck pengangkutan expedisi. Namun warga lain tidak setuju truck tersebut masuk ke pemukiman mereka.
Perdebatan dan perbedaan pendapat semakin tidak terkendalikan. Sehingga anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan itu diduga menarik korban keluar dari ruangan rapat.
“Aku ditanya pelaku, bicara apa kau tadi. Lalu kujawab, ada bicara apa rupanya aku. Tak senang, aku langsung dibogemnya. Pipi kananku bengkak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut,” aku korban, Kamis (7/11/2017) sore.
Korban dan pelaku sama-sama warga Jalan Bersama Ujung, Medan Tembung. Sembari menunjukkan bukti laporan polisi No : LP/1334/X/2017/SPKT “I” tanggal 27 Oktober 2017, korban berharap agar pelaku diproses secara hukum. (H/red)