Medan (pewarta.co) – Oknum mahasiswa berinisal MIS (22), ditangkap Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, happy five dan ganja di Jalan Sei Babolon No 24 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Senin (19/6/2017) siang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SIK, SH,MH melalui Wakasat Reskrim Kompol Yudi Frianto, SIK,SH,MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi itu.
“Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang mengedarkan narkoba disana,” kata Yudi kepada pewarta.co, Senin (19/6/2017) sore.
Petugaspun melakukan penyergapan terhadap pria yang diduga pengedar narkoba itu.
“Setelah diamankan ternyata pengedar narkoba itu seorang mahasiswa, dari tangannya ditemukan barang bukti shabu 0,50gr, ganja 6,5gr, dan H5 (happy five) 30 butir,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku lalu diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masih diperiksa untuk mengetahui jaringannya,” tandasnya. (red)