Medan (pewarta.co) – pupus sudah rencana Leo Joste Sagala (22) untuk mengelabui polisi dan pihak leasing dengan membuat laporan palsu atas kasus curanmor.
Mahasiswa yang berkediaman di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Baru Kecamatan Medan Baru harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru, setelah terbukti membuat laporan palsu.
“Senin (9/10/2017) tersangka mendatangi Polsek untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor Honda BK 4522 AGZ dan setelah dicek personel ke TKP di Jalam Jamin Ginting, tidak ada terjadi pencurian,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).
Polisi lalu menginterogasi tersangka, dan belakangan mahasiswa ini mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motornya itu sebesar Rp4 Juta kepada seorang pria berinisial TH.
“Tersangka lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti surat keterangan leasing, surat laporan polisi, dan uang 4 Juta,” tandasnya. (red)