• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
“Obok obok” Kemaluan Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polsek Percut

“Obok obok” Kemaluan Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polsek Percut

by NiahLubis
Minggu, 28 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
161
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang oknum guru ngaji, ditangkap Petugas Polsek Percut Sei Tuan, karena mencabuli muridnya sebut saja namanya Maya (7), Sabtu (27/1/2018).

Untuk pengusutan lebih lanjut, Abdullah Zaini (22) warga Dusun 1 Kamboja Laut Dendang, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

bacajuga

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penangkapan oknum mahasiswa di salah satu perguruan di Kota Medan itu berdasarkan laporan Andre M. Elban (43) warga Jalan Mesjid No 25 Dusun 1 Kamboja Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Peristiwa asusila itu terjadi Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib. Saat itu, Andre sedang berada di rumah.

Tiba-tiba anak perempuan Andre pulang mengaji dan memberitahukan kemaluannya telah “diobok-obok” laki-laki yang mengajari dirinya mengaji di Mesjid Jamik.

Modus pelaku mengajak korban ke kamar mandi Mesjid lalu memegang kemalauan korban.

Kontan saja Andre terkejut dan langsung menuju lokasi tempat anaknya mengaji.

Setelah melihat CCTV, Andre pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

“Sabtu (27/1/2018), tersangka Abdullah Zaini akhirnya ditangkap dari rumahnya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean H, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan.

Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35 Thn 2014 Tentang Perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka Abdullah Zaini terancam dihukum 15 tahun penjara,” ujar Kompol Pardamean. (red)

Previous Post

Polsek Sunggal Ciduk Petugas Security dan Jaga Malam Ketika Konsumsi Narkoba

Next Post

Tim Eagle One Reskrim Restro Jaksel Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 3 Pemain Diciduk

Related Posts

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Medan

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Kamis, 19 Juni 2025
Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Nasional

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani