Medan (pewarta.co) – Seorang oknum guru ngaji, ditangkap Petugas Polsek Percut Sei Tuan, karena mencabuli muridnya sebut saja namanya Maya (7), Sabtu (27/1/2018).
Untuk pengusutan lebih lanjut, Abdullah Zaini (22) warga Dusun 1 Kamboja Laut Dendang, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penangkapan oknum mahasiswa di salah satu perguruan di Kota Medan itu berdasarkan laporan Andre M. Elban (43) warga Jalan Mesjid No 25 Dusun 1 Kamboja Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa asusila itu terjadi Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib. Saat itu, Andre sedang berada di rumah.
Tiba-tiba anak perempuan Andre pulang mengaji dan memberitahukan kemaluannya telah “diobok-obok” laki-laki yang mengajari dirinya mengaji di Mesjid Jamik.
Modus pelaku mengajak korban ke kamar mandi Mesjid lalu memegang kemalauan korban.
Kontan saja Andre terkejut dan langsung menuju lokasi tempat anaknya mengaji.
Setelah melihat CCTV, Andre pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Sabtu (27/1/2018), tersangka Abdullah Zaini akhirnya ditangkap dari rumahnya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean H, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35 Thn 2014 Tentang Perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka Abdullah Zaini terancam dihukum 15 tahun penjara,” ujar Kompol Pardamean. (red)