• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Nyatakan Pasien Meninggal Padahal Masih Hidup, Direktur RS Murni Teguh dan Direktur BPJS Dilaporkan ke Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 24 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Direktur Rumah Sakit Murni Teguh, dan Direktur BPJS dilaporkan ke Polrestabes Medan, lantaran seorang pasien, Feirizal Purba yang masih hidup dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, Jumat (23/3/2018) siang.

Hal ini terkuak setelah Feirizal yang merupakan wartawan senior media cetak di Medan ini, hendak membayar tagihan perobatan lewat kartu BPJS di Rumah Sakit tersebut. Parahnya lagi, selain disebutkan telah meninggal, Feirizal juga dipaksa untuk membayar tagihan perobatan.‎

bacajuga

No Content Available

“Rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” ujar Muslim Moeis.‎

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Ia pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

“Dipaksa bayar, karena menurut mereka sudah meninggal dunia,” katanya kepada wartawan di Polrestabes Medan.

Atas kejadian ini, Muslim mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada RS Murni Teguh dan BPJS, tapi tak ditanggapi, tak pelak Feirizal lalu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

“Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Futu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/3/2018), membenarkan pengaduan korban. “Kasusnya masih dalam penyelidikan,”ujarnya. (red)

Previous Post

Safari Jumat, Polsek Medan Kota Sosialisasi Aplikasi Polisi Kita

Next Post

Polisi Himbau Warga Agar Tidak Terprovokasi Berita Hoax Terkait Pilkada Serentak

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani