Medan (pewarta.co) – Direktur Rumah Sakit Murni Teguh, dan Direktur BPJS dilaporkan ke Polrestabes Medan, lantaran seorang pasien, Feirizal Purba yang masih hidup dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, Jumat (23/3/2018) siang.
Hal ini terkuak setelah Feirizal yang merupakan wartawan senior media cetak di Medan ini, hendak membayar tagihan perobatan lewat kartu BPJS di Rumah Sakit tersebut. Parahnya lagi, selain disebutkan telah meninggal, Feirizal juga dipaksa untuk membayar tagihan perobatan.
“Rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” ujar Muslim Moeis.
Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.
Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Ia pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.
“Dipaksa bayar, karena menurut mereka sudah meninggal dunia,” katanya kepada wartawan di Polrestabes Medan.
Atas kejadian ini, Muslim mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada RS Murni Teguh dan BPJS, tapi tak ditanggapi, tak pelak Feirizal lalu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
“Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Dan juga melanggar pasal 30 dan 31 UU 11/2008 tentang ITE tentang pemalsuan. Yang kita laporkan Direktur RS Murni Teguh dan BPJS,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Futu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/3/2018), membenarkan pengaduan korban. “Kasusnya masih dalam penyelidikan,”ujarnya. (red)