Medan (pewarta.co) – Supiono (35) warga Jalan Titi Payung Dusun III Desa Kelambir Lima Kecamatan Hamparan Perak,Deliserdang ini, nekat beralih profesi menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Informasi dihimpun wartawan, aksi nekat pelaku dilakukan pada hari, Senin (12/2/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Tani Asli Blok Gading Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dengan mencuri, 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X warna abu-abu hitam BK 6019 FE milik, Asril Siregar (37).
Adapun ikhwal kejadian itu, pada hari, Senin (12/2/2018) malam sekira pukul 20.00 Wib, dengan mengendarai sepeda motornya, korban datang bertamu kerumah temannya bernama, Rikki di Jalan Tani Asli Blok Gading, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Sesampainya dirumah itu, lalu korban memarkirkan sepeda motornya dipingir jalan, dan korban masuk kerumah. Tidak lama bercerita didalam rumah, pelaku (Supiono-red) datang dan membawa kabur sepeda motor korban.
Namun, baru berjarak 2 (dua) meter, aksi pelaku diketahui korban dan temanya. Kemudian korban berteriak maling. Sehingga mengundang warga sekitar.
“Mendengar teriakan korban, pelaku panik dengan mencampakan sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri dari kejaran warga,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (14/2/2018).
Pelarian pelaku sia-sia, warga yang mengejar berhasil menangkap pelaku. Warga yang kesal, sempat menghadiahi pelaku dengan bogeman mentah diwajah pelaku. Beruntung, pada saat itu anggota Polsek Sunggal sedang patroli melintas di TKP langsung mengamankan pelaku dari amukan massa yang baru saja mencuri sepeda motor.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya sepeda motor hasil curianya diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal .
Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)