Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba, ditangkap Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Perwira I Kelurahan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Dari tersangka berinisial AH (43) warga Jalan Aluminium Raya Ujung Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Medan Deli disita 5 gram sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari masayarakat,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH di Mapolrestabes Medan, Jumat, (19/1/2018).
Dikatakan Raphael, menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.
“Jadi, setelah memperoleh informasi akurat, petugas melakukan transaksi dengan pelaku,” ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Menurut Alumnus Akpol 2000 itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tenatang narkotika,” tandasnya. (red)