• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Niat Cari Kereta Abang, Rahmad Malah Ditangkap Bawa Sajam

by NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Apes dialami Rahmad Hidayat Tarihoran (28) penduduk Jalan Namorambe Simpang Kuilhan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Sebab, saat sedang mencari orang yang melarikan sepeda motor (kereta) milik abangnya, ia malah ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

bacajuga

No Content Available

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Alhasil, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini pun digelandang ke Mapolsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi diperoleh, Rahmad ditangkap personil Polsek Delitua yang sedang melakukan patroli malam hari untuk mengantisipasi terjadinya kasus 3C (curat, curas dan curanmor).

Pas di lokasi kejadian, petugas melihat Rahmad dengan gerak gerik mencurigakan sambil berdiri di pinggir jalan di samping keretanya. Kemudian, petugas mendatangi Rahmad dan mengamankan sebuah tongkat warna hitam yang ia pegang.

Ternyata, di dalam tongkat tersebut ada pisaunya. Pada lalu menggeledah pakaian dan badan pria kurus ini dan kembali ditemukan sebilah pisau lipat dari kantong celana sebelah kirinya.

“Kepada petugas, pelaku (Rahmad) mengaku pisau tersebut sengaja ia bawa untuk berjaga jaga, apabila ada yang mengganggunya,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).

Dijelaskan Wira, pelaku sengaja membawa sajam karena sedang mencari orang yang melarikan kereta milik abangnya.

“Dari pelaku berhasil diamankan sebilah pisau dengan panjang sekitar 50 cm dan sebilah pisau lipat panjang sekitar 18 cm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Kompol Wira. (red)

Previous Post

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

Next Post

Poldasu Janji Sediakan Press Room

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani