• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ngaku Untuk Jaga Diri, Pisau Dapur Seret Tukang Las ke Penjara

oleh NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan(pewarta.co) – Maksud hati untuk menjaga diri dari aksi kriminalitas di jalanan, Kiki (25) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat.

Pasalnya, peria yang tinggal di Jalan Dusun 9A, Gang Amal, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan kedapatan oleh petugas Polsek Medan barat membawa senjata tajam (sajam) yang terselip di pinggannya.

bacajuga

Akibatnya, Selasa (25/7/2017) malam, polisi pun membawanya ke Mako Polsek Medan Barat lantaran terbukti melanggar undang-undang darurat untuk diproses.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M. Said Husin, kepada wartawan, Rabu (26/7/2017) siang mengatakan, penangkapan itu terjadi di saat Kiki baru turun dari atas sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Karya Sekata, gang Pusaran Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Tujuannya hendak kerumah teman mengambil HP miliknya. Namun, ketika digeledah, petugas mengetahui adanya pisau kuningan yang terselip di pinggangnya, petugas langsung menangkapnya,” kata Said Husin.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, pengakuan tersangka (Kiki-red), pisau tersebut di dapat tersangka dari depan kuburan tak jauh dari tempatnya tinggal.

Saat ditangkap lanjut Said Husin, tersangka sempat berkilah, kalau pisau kuningan yang dibawanya itu hanya sebagai jaga-jaga diri dari aksi kriminalitas di jalan.

Meski alasannya hanya buat jaga diri dan pisau belum digunakan, polisi tetap meringkusnya, karena dianggap melanggar ketentuan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata.

“Tersangka ditangkap saat baru turun dari kereta yang dikendarainya. Kita mengetahui dari informasi masyarakat. Tersangka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” tegas, Iptu M. Husin.(red)

Berita Sebelumnya

Bekuk Kawanan Jambret, Polisi Tembak 1 Resedivs

Berita Selanjutnya

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK di Medan

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani