Medan (pewarta.co) – Mushalla Al Ikhlas yang terletak di Jalan Sukamulia No. 15 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun terancam akan digusur.
Mushalla yang sudah berdiri selama kurang lebih 100 tahun di bantaran sungai deli itu kini memiliki kondisi yang sangat memprihatinkan.
PT. Alfinski yang notabene adalah Pihak Beni basri berencana membuat komplek pertokoan di daerah sekitar Mushalla Al Ikhlas. Meski menurut Ali, anggota Tim Hukum PT. Alfinski bahwa pihaknya sejak awal tidak berniat akan menggusur mushalla tersebut, namun pernyataannya itu tidak bisa begitu saja dipercaya.
Berdasarkan pengalaman dalam kasus masjid Thayyibah di Jl. Multatuli Medan, pihak Beni basri tidak bisa dipercaya ketika dirinya mengatakan bahwa masjid tersebut tidak akan digusur, tapi pihaknya malah melakukan hal sebaliknya. Untuk itu, Irwansyah SH Mhum, kuasa hukum dari Forum Umat Islam (FUI) meminta pihak Beni basri untuk membuat pernyataan tertulis bahwa mushalla al ikhlas tidak akan dibongkar.
Saat ini, pihak Kopasude dan FUI sedang menggalang donasi untuk pembebasan lahan Mushalla Al Ikhlas dan untuk merenovasi bangunan mushalla tersebut dan sudah mengumpulkan dana sebanyak lebih dari 5 juta rupiah. Bagi pihak yang ingin memberikan donasi bisa menghubungi via WA ke nomor 08192187993 a/n Asta dan +6281375667254 a/n Agung.
“Harapan kita agar pemerintah kota Medan, DPRD kota Medan dan pihak yang terkait dengan permasalahan tanah dapat bertindak adil tidak adak tebang pilih seperti butir pancasila sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dan semoga seluruh masyarakat agar dapat memberi rezekinya sedikit untuk dapat secepatnya dana terkumpul secepatnya untuk pembangunan musholah al ikhlas,” ujar ketua kopasude, Adryan Dwi Pradipta, SH. (red)