• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Mujianto Merasa Diskriminalisasi, Poldasu: Kalau Merasa Tidak Bersalah Kenapa Kabur

Mujianto Merasa Diskriminalisasi, Poldasu: Kalau Merasa Tidak Bersalah Kenapa Kabur

by NiahLubis
Jumat, 27 April 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Pengusaha properti ternama di Kota Medan, Mujianto merasa telah difitnah dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan.

Dia merasa dizholimi, dan menduga oknum penyidik Ditreskrimum Unit I Subdit II Harda-Bangtah Poldasu tidak professional dan proporsional sehingga terjadi kekeliruan yang sangat fatal menetapkannya menjadi tersangka.

bacajuga

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Mujianto mengaku, sama sekali tidak pernah mengenal Armen Lubis orang yang telah melaporkannya. Apalagi menyuruh melakukan pekerjaan penimbunan pasir laut di lahan miliknya di kawasan Kampung Salam Belawan.

“Tidak kenal. Tidak ada hubungan kerja. Tapi kok bisa laporannya diterima? Ada apa ini? Kita menduga ada konspirasi untuk mengkriminalisasi saya dengan rekayasa penzholiman yang keji,” sebut Mujianto kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menanggapi ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, jika Mujianto merasa tidak bersalah, seharusnya tidak pergi ke luar negeri. Apalagi, sambung Andi Rian, dengan mekanisme hukum yang ada di Indonesia berupa hukum positif.

“Kalau Mujianto merasa tidak bersalah, kenapa harus kabur ke luar negeri?,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).

Karenanya, jelas Andi Rian, bila Mujianto menganggap ada langkah penyidik Poldasu yang salah, seharusnya melakukan langkah hukum, bukannya malah memilih kabur.

“Kalau dia menganggap ada langkah penyidik yang salah, ada mekanisme gugatan pra peradilan. Jadi bukannya lari ke luar negeri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Andi Rian telah menandatangani status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mujianto. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mujianto sudah dipanggil dua kali, dan surat perintah membawa juga sudah dikeluarkan Poldasu.

Andi Rian menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang dianggap sebagai rumah Mujianto. Namun pengusaha real estate terkemuka di Kota Medan itu tidak ada.

Andi Rian menyebutkan, Mujianto pergi keluar negeri melalui Banda Aceh. Polisi mendeteksi, Mujianto berangkat dari ibu kota Provinsi Aceh ini menuju ke negara Singapura.

“Mujianto berangkat keluar negeri, saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua,” sebutnya. (red)

Previous Post

Klarifikasi Polrestabes Medan Soal Viral Video Keributan Antara Satpam Dengan Petugas

Next Post

Bupati Labusel Buka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) IX dan Festival Seni Qasidah

Related Posts

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Medan

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Selasa, 8 Juli 2025
Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan
Nasional

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani