Medan (pewarta.co) – Pengusaha properti ternama di Kota Medan, Mujianto merasa telah difitnah dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan.
Dia merasa dizholimi, dan menduga oknum penyidik Ditreskrimum Unit I Subdit II Harda-Bangtah Poldasu tidak professional dan proporsional sehingga terjadi kekeliruan yang sangat fatal menetapkannya menjadi tersangka.
Mujianto mengaku, sama sekali tidak pernah mengenal Armen Lubis orang yang telah melaporkannya. Apalagi menyuruh melakukan pekerjaan penimbunan pasir laut di lahan miliknya di kawasan Kampung Salam Belawan.
“Tidak kenal. Tidak ada hubungan kerja. Tapi kok bisa laporannya diterima? Ada apa ini? Kita menduga ada konspirasi untuk mengkriminalisasi saya dengan rekayasa penzholiman yang keji,” sebut Mujianto kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menanggapi ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, jika Mujianto merasa tidak bersalah, seharusnya tidak pergi ke luar negeri. Apalagi, sambung Andi Rian, dengan mekanisme hukum yang ada di Indonesia berupa hukum positif.
“Kalau Mujianto merasa tidak bersalah, kenapa harus kabur ke luar negeri?,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).
Karenanya, jelas Andi Rian, bila Mujianto menganggap ada langkah penyidik Poldasu yang salah, seharusnya melakukan langkah hukum, bukannya malah memilih kabur.
“Kalau dia menganggap ada langkah penyidik yang salah, ada mekanisme gugatan pra peradilan. Jadi bukannya lari ke luar negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Andi Rian telah menandatangani status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mujianto. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mujianto sudah dipanggil dua kali, dan surat perintah membawa juga sudah dikeluarkan Poldasu.
Andi Rian menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang dianggap sebagai rumah Mujianto. Namun pengusaha real estate terkemuka di Kota Medan itu tidak ada.
Andi Rian menyebutkan, Mujianto pergi keluar negeri melalui Banda Aceh. Polisi mendeteksi, Mujianto berangkat dari ibu kota Provinsi Aceh ini menuju ke negara Singapura.
“Mujianto berangkat keluar negeri, saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua,” sebutnya. (red)