Medan (pewarta.co) – Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH, Kanit Pidum, Iptu Aribowo, SIK, SH dan Panit, Iptu Didot, SH mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan dengan modus pembakaran di Jalan Milala Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan. Rabu (5/4/2017) lalu.
Dalam kesempatan itu, polisi membekuk lima orang tersangka yang berperan sebagai perencana, pengatur, dan eksekutor pembunuhan. Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni Jaya Mita Br Ginting (51) penduduk Jalan Bunga Turi Medan Tuntungan, yang berperan sebagai otak pelaku.
Cari Muli Boru Ginting (54) penduduk Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Laucih, yang berperan sebagai donatur, Maju Surantas Siallagan alias Maju Ginting (38) warga Komplek Milala Rumah Tengah Desa Namo Bintang Kecamatan Medan Tuntungan yang berperan sebagai eksekutor.
Rudi Suranta Ginting (23) warga Kampung Laucih Dusun V Kecamatan Pancur Batu, yang berperan sebagai eksekutor, dan Julpan Nitra Purba (18) yang berperan sebagai yang mengawasi diseputaran lokasi.
“Hasil pengungkapan dan penangkapan terhadap peristiwa kebakaran, pada waktu itu kebakaran terjadi di Tuntungan, ketika api dipadamkan, ditemukan di dalam rumah 4 orang korban tergeletak, terdiri dari 1 perempuan, dan 3 laki-laki,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa, (18/4/2017)
Pihaknya yang melakukan olah TKP, mendapati kalau peristiwa kebakaran tidak terjadi secara alamiah.
“Ini adalah pembakaran, rumah ini terbakar karena dibakar seseorang, dibakar dari luar, pintu terkunci dari dalam kesimpulannya pembakaran. Ini tindak pidana, korban meninggal terbunuh karena pembakaran,” ungkap Kapolda.
Dari penyelidikan polisi, lanjut dia, diketahui identitas pelaku pembunuhan berencana ini, Senin (10/4/2017) petugas behasil membekuk Julpan Nitra Purba yang turut berperan membakar rumah korban. Selasa (11/4/2017) polisi membekuk Maju Ginting,
Kemudian, Rabu (12/4/2017) petugas membekuk tersangka Maju Ginting, dan dihari yang sama petugas membekuk tersangka Jaya Mita Boru Ginting yang merupakan otak pelaku pembunuhan di Bukit Kusuma Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau. Dan, Jumat (15/4/2017) seorang eksekutor pembakaran Rudi Suranta Ginting menyerahkan diri ke Polsek Pancur Batu.
Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan menegaskan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sengketa tanah antara korban dengan saudarnya Jaya Mita Boru Ginting.
“Motifnya adalah antara planer (otak pelaku) tersangka melakukan jual beli tanah milik negara. Planer sebagai penjual, korban membeli. Korban sudah lunas, tersangka mengatakan belum, si penjual berusaha untuk mengusir caranya dengan membakar dan membunuh korban,” tandasnya.(red)