Medan (pewarta.co) – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang pensiunan PNS, Ir Azwardy Lubis (62), atas kasus penggelapan, Selasa (25/4/2017) kemarin.
Tersangka diamankan di kediamannya, di Jalan Nusa Indah 9 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu lembar kuitansi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kejadian penggelapan ini terjadi satu tahun yang lalu, Januari 2016, tersangka menawarkan proyek Pemko Medan kepada korban Atanasius Sembiring (54).
“Kejadiannya sudah satu tahun yang lalu, tersangka menggelapkan uang Rp50 Juta dengan modus proyek,” ucap Daniel kepada pewarta.co, Rabu (26/4/2017).
Daniel menyebutkan, usai memberikan uang Rp50 Juta, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, seiring dengan uangnya yang raib.
“Korban membuat laporan, dan setelah diselidiki kita mengamankan tersangka di kediamannya,” sebut Daniel.
Selanjutnya, tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (red)