• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 5 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

oleh NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk sepasang suami istri (pasutri), Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) dan Ramlah (49) terlapor pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tapak tanah Rp50 juta terhadap korbanya, Rusman (54) pensiunan PTPN II warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Medan Sunggal dengan cara penjemputan paksa setelah sebelumnya, kedua terlapor yang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan.

bacajuga

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales M Kios dan Kartu Paket Ditangkap Polisi

“Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan pemanggilan/penjemputan paksa dan melakukan penahanan dan dijebloskan ke penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK di dampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (26/7/2017).

Daniel menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan, Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.

“Terhadap kedua tersangka (pasutri-red) dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya di serahkan ke kejaksaan Pancur Batu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara,” sebut Daniel.

Guna penyegaran, kasus ini bermula dari jual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta yang terletak di daerah Hamparan Perak.

Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.(red)

Berita Sebelumnya

Ngaku Untuk Jaga Diri, Pisau Dapur Seret Tukang Las ke Penjara

Berita Selanjutnya

Niat Cari Kereta Abang, Rahmad Malah Ditangkap Bawa Sajam

BeritaLainnya

Medan

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
Sumut

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

Medan Bakal Punya Sanitary Landfill, Baskami Ajak Ibu-ibu Memilah Sebelum Buang Sampah

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

70 Orang Ikuti Pangkas Gratis di Pasar Titi Kuning

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Musprov Porserosi Sumut 15 Pebruari

Sabtu, 4 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023

KRYD Polres Simalungun Patroli Skala Besar Cegah Kriminalitas Dimalam Minggu

Minggu, 5 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani