• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

by NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk sepasang suami istri (pasutri), Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) dan Ramlah (49) terlapor pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tapak tanah Rp50 juta terhadap korbanya, Rusman (54) pensiunan PTPN II warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Medan Sunggal dengan cara penjemputan paksa setelah sebelumnya, kedua terlapor yang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan.

bacajuga

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales M Kios dan Kartu Paket Ditangkap Polisi

“Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan pemanggilan/penjemputan paksa dan melakukan penahanan dan dijebloskan ke penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK di dampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (26/7/2017).

Daniel menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan, Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.

“Terhadap kedua tersangka (pasutri-red) dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya di serahkan ke kejaksaan Pancur Batu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara,” sebut Daniel.

Guna penyegaran, kasus ini bermula dari jual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta yang terletak di daerah Hamparan Perak.

Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.(red)

Previous Post

Ngaku Untuk Jaga Diri, Pisau Dapur Seret Tukang Las ke Penjara

Next Post

Niat Cari Kereta Abang, Rahmad Malah Ditangkap Bawa Sajam

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani