• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

by NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
82
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk sepasang suami istri (pasutri), Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) dan Ramlah (49) terlapor pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tapak tanah Rp50 juta terhadap korbanya, Rusman (54) pensiunan PTPN II warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Medan Sunggal dengan cara penjemputan paksa setelah sebelumnya, kedua terlapor yang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan.

bacajuga

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales M Kios dan Kartu Paket Ditangkap Polisi

“Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan pemanggilan/penjemputan paksa dan melakukan penahanan dan dijebloskan ke penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK di dampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (26/7/2017).

Daniel menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan, Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.

“Terhadap kedua tersangka (pasutri-red) dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya di serahkan ke kejaksaan Pancur Batu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara,” sebut Daniel.

Guna penyegaran, kasus ini bermula dari jual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta yang terletak di daerah Hamparan Perak.

Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.(red)

Previous Post

Ngaku Untuk Jaga Diri, Pisau Dapur Seret Tukang Las ke Penjara

Next Post

Niat Cari Kereta Abang, Rahmad Malah Ditangkap Bawa Sajam

Related Posts

Medan

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022
Medan

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022
Medan

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022
Medan

Intip Barsena Berkarya dari Rumah Bersama Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale

Senin, 27 Juni 2022
Medan

UNPRI dan Yayasan KNCV Indonesia Teken MoU

Senin, 27 Juni 2022
Medan

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022

Intip Barsena Berkarya dari Rumah Bersama Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale

Senin, 27 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

IM3 Persembahkan Collabonation Tour, Konser Musik Keliling Indonesia Rasakan Jaringan Baru IOH

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Bulungan Citra Agro dengan KSU Mega Buana 

Senin, 27 Juni 2022

KPPU Kanwil I Duga Ada Kartel Tarif Tiket Ferry Penyebrangan Batam ke Singapura dan Malaysia

Senin, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani