Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk sepasang suami istri (pasutri), Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) dan Ramlah (49) terlapor pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tapak tanah Rp50 juta terhadap korbanya, Rusman (54) pensiunan PTPN II warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Medan Sunggal dengan cara penjemputan paksa setelah sebelumnya, kedua terlapor yang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan.
“Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan pemanggilan/penjemputan paksa dan melakukan penahanan dan dijebloskan ke penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK di dampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (26/7/2017).
Daniel menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan, Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.
“Terhadap kedua tersangka (pasutri-red) dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya di serahkan ke kejaksaan Pancur Batu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara,” sebut Daniel.
Guna penyegaran, kasus ini bermula dari jual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta yang terletak di daerah Hamparan Perak.
Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.
Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.(red)