• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 1 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Modus Jual Beli Lahan, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal

oleh NiahLubis
Rabu, 26 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
31
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk sepasang suami istri (pasutri), Khailil Husairi Sembiring alias Dabul (44) dan Ramlah (49) terlapor pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tapak tanah Rp50 juta terhadap korbanya, Rusman (54) pensiunan PTPN II warga Jalan Lestari No 32 Dusun XXI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kedua pasutri ini diamankan petugas Polsek Medan Sunggal dengan cara penjemputan paksa setelah sebelumnya, kedua terlapor yang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk diperiksa tidak memenuhi panggilan.

bacajuga

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales M Kios dan Kartu Paket Ditangkap Polisi

“Kedua terlapor yang sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan pemanggilan/penjemputan paksa dan melakukan penahanan dan dijebloskan ke penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK di dampingi Plt Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (26/7/2017).

Daniel menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan, Senin (24/7/2017) terhadap tersangka Khailil Sembiring dan, Rabu (26/7/2017) tersangka Ramlah diamankan Polsek sunggal dari Kota Langkat.

“Terhadap kedua tersangka (pasutri-red) dilakukan penahanan untuk dapat secepatnya di serahkan ke kejaksaan Pancur Batu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara,” sebut Daniel.

Guna penyegaran, kasus ini bermula dari jual beli tanah antara kedua tersangka dan korban senilai Rp50 juta yang terletak di daerah Hamparan Perak.

Korban tergiur membeli tapak tanah karena dijanjikan oleh tersangka memmiliki sertifikat camat. Namun, ucapan tersangka hanya sebagai modus untuk mengelabui korban.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, niat korban yang merupakan pensiunan PTPN II ini membatalkan pembelian tapak tanah dan meminta uangnya kembali. Akan tetapi oleh tersangka, hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya kasusnya dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.(red)

Facebook Comments
Tags: kasus penggelapanpasutri ditahan
Berita Sebelumnya

Ngaku Untuk Jaga Diri, Pisau Dapur Seret Tukang Las ke Penjara

Berita Selanjutnya

Niat Cari Kereta Abang, Rahmad Malah Ditangkap Bawa Sajam

BeritaLainnya

Sumut

Bupati Taput Janji Bangun Jalan Menuju Sibadak 2

Minggu, 28 Februari 2021
Sumut

Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Minggu, 28 Februari 2021
Medan

Perjuangkan Bansos Warga, Renville Napitupulu Pastikan Kawal DTKS

Minggu, 28 Februari 2021
Hukum

Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual Togel di Kedai Tuak

Minggu, 28 Februari 2021
Medan

Johannes Hutagalung Harap Warga Mengetahui Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Minggu, 28 Februari 2021
Medan

Pelanggan PDAM Tirtanadi Bakal Dapat Tambahan Debit Air

Minggu, 28 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Bupati Taput Janji Bangun Jalan Menuju Sibadak 2

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Bupati Taput Janji Bangun Jalan Menuju Sibadak 2

Minggu, 28 Februari 2021

Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Minggu, 28 Februari 2021

Tim Regu I Lanjut Bertugas Patroli Perairan Tanjungbalai

Minggu, 28 Februari 2021

Jalankan Operasi Yustisi dengan Ikhlas, Sehingga Buahkan Hasil yang Baik

Minggu, 28 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Taput Janji Bangun Jalan Menuju Sibadak 2

Minggu, 28 Februari 2021

Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Minggu, 28 Februari 2021

Tim Regu I Lanjut Bertugas Patroli Perairan Tanjungbalai

Minggu, 28 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani