Medan (pewarta.co) – Dua pencuri brankas berisi uang kontan Rp 50 juta milik Kristian Manulang (34) warga Jalan Tuamang Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan dari tempat terpisah.
Kedua tersangka adalah Lambok Simanjuntak (35) dan Gustari Harbi (34), keduanya warga Perumnas Mandala.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH dalam paparannya menyebutkan, kedua tersangka dibekuk di 2 TKP.
“Lambok ditangkap saat berada di rumah makan di Tanjung Morawa. Lambok berniat akan melarikan diri ke Tarutung. Kemudian Gustari ditangkap di kawasan Jalan Tuamang.
Tersangka Lambok rencananya tahun depan akan melangsungkan pernikahan. Namun karena perbuatannya Lambok akan di penjara,” ujarnya kepada wartawan sembari menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, tersangka Gustari ditangkap dari kawasan rumahnya, Kamis (7/12/2017).
Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti 1 lembar deposito BRI senilai Rp250 juta, 3 buku tabungan, 9 cincin, 1 set kerabu, 1 kalung, 1 gelang kaki, 2 mata kalung, 9 lembar surat emas, uang Rp21 juta, 1 sepeda motor dan 2 telepon genggam.
Sementara Lambok mengaku dirinya benar-benar sial. Ia pasrah akan mendekam di balik jeruji lapas Tanjung Gusta.
“Rencananya uang hasil curian itu mau buat modal nikah. Tapi mudah-mudahan calon istriku setialah menunggu aku bang,” ungkap Lambok. (red)