Asahan (Pewarta.co) – Untuk kedua kalinya, Ratusan warga desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan mendatangi kantor DPRD Asahan, Senin (24/2/2020).
Mereka menuntut agar kepala desa terpilih, Arinton Sihotang segera dilantik menjadi kepala desa pasca dikabulkannya tuntutan sengketa Pilkades oleh calon lainnya.
Aksi ratusan masyarakat itu nyaris ricuh dan sempat terlibat aksi saling dorong kalau saja puluhan aparat keamanan yang tak sigap mengawal aksi tidak dapat menenangkan masa yang berusaha masuk mencari pimpinan dewan dan anggota DPRD lainnya. Bahkan, Wakapolres Asahan Kompol Ikhwan ikut menenangkan aksi masa itu.
Koordinator aksi warga desa, Antong menyatakan, keluarnya Keputusan Bupati Asahan Nomor 16.2-Pemades-Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Perbangunan tahun 2019 yang menjadi penghambat kepala desa dilantik sebenarnya sudah cacat hukum.
“Karena peraturan tersebut melanggar aturan yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri terkait soal sengketa Pilkades,” ujarnya.
Pilkades di desa Perbangunan, total suara sah sebanyak 2.031 suara. Sementara itu selisih antara suara terbanyak yang dipegang Arinton dengan rivalnya bernama Hotber sebanyak 136 suara atau lebih dari 2 persen.
“Seharusnya kalau Perbup itu memang ditegakkan tidak bisa aduan Hotber diproses panitia sengketa. Ada apa dibalik ini. Jangan kecewakan hak pilih masyarakat desa kami,” ujarnya.
Tuntutan massa tersebut diterima langsung Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Gerindra, Nurhayati.
“Melalui Komisi A, hari ini juga akan dipanggil pihak terkait termasuk panitia sengketa Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimintai keterangan dalam persoalan itu,” katanya (mc/red)