Medan (pewarta.co) – Arif Zulfa Ananda (29) warga asal Dusun Baru Lemah Kecamatan Murah Meriah, Kabupaten Aceh Utara terpaksa meringkuk di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Sunggal.
Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebab, ia ditangkap polisi saat berada di Jalan Amal Medan Sunggal, Sabtu, (25/11/2017).
“Jadi, awalnya kita memperoleh laporan dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatnya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH,MH.
Dijelaskan Wira, menindaklanjuti informasi berharaga tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan. “Saat ditangkap, Kita mendapati paket sabu seberat 0,35 gram dari pelaku,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal.
“Saat ini kita tengah mendalami jaringan narkotika tersangka. Tujuannya agar bandar besarnya dapat segera ditangkap,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini. (red)