Medan (pewarta.co) – Amirsyah Lubis (45) penduduk Jalan Flamboyan I Nomor. 6 – C Kelurahan Simpang Melati, Kecamatan Medan Tuntungan harus merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke – 72 di sel tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, kuli bangunan ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal karena memiliki narkotika jenis sabu.
Akibatnya, ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, Amirsyah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang kuli bangunan diamankan karena memiliki klip kecil sabu. “Benar, tersangka kita amankan usai membeli sabu dari sesorang bernama Mas di Jalan Pondok Batuan,” kata Kompol Daniel, Kamis, (17/8/2017).
Dijelaskan Daniel, tersangka diamankan saat tengah mengendarai Honda Revo plat BK 4244 PB, tidak jauh dari kediamannya. “Jadi, saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi langunsung dihentikan petugas. Ketika digeledah, ditemukan paket sabu dari sakunya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Selanjutanya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langusng diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengatakan membeli sabu itu seharga 50 ribu dari seseorang bernama Mas di kawasan Pondok Batuan untuk dipakai sendiri. (red)