• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Miliki Sabu, Jukir Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Jumat, 25 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personil unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal terpaksa mengamankan Ichwanudin (40) penduduk Jalan Setia Budi Gang. Kenanga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal ke Mapolsek Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini kedapatan memiliki paket klip kecil sabu saat diamankan petugas di Jalan Setia Budi Medan.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (25/8/2017) menyebutkan, tersangka diamankan setelah petugas menerima laporan dari masayarakat tentang aktvitas tersangka yang kerap mengkonsumsi sabu.

“Berdasarkan laporan, kita ketahui tersangka kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Saat digeledah, dari tangannya didapati paket klip kecil sabu,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Ichwanudi sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang seharga 50 ribu rupiah. “Sabunya untuk dipakai sendiri. Dibeli seharga 50 ribu,” akunya. (red)

Previous Post

Angin Puting Beliung Hantam 52 Rumah di Tuntungan

Next Post

Restaurant Resto Srikandi Di Komplek Cemarai Asri Terbakar

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani