• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Miliki Sabu, Jukir Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Jumat, 25 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personil unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal terpaksa mengamankan Ichwanudin (40) penduduk Jalan Setia Budi Gang. Kenanga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal ke Mapolsek Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini kedapatan memiliki paket klip kecil sabu saat diamankan petugas di Jalan Setia Budi Medan.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (25/8/2017) menyebutkan, tersangka diamankan setelah petugas menerima laporan dari masayarakat tentang aktvitas tersangka yang kerap mengkonsumsi sabu.

“Berdasarkan laporan, kita ketahui tersangka kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Saat digeledah, dari tangannya didapati paket klip kecil sabu,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Ichwanudi sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang seharga 50 ribu rupiah. “Sabunya untuk dipakai sendiri. Dibeli seharga 50 ribu,” akunya. (red)

Previous Post

Angin Puting Beliung Hantam 52 Rumah di Tuntungan

Next Post

Restaurant Resto Srikandi Di Komplek Cemarai Asri Terbakar

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Maksimalkan Ibadah Haji, PPIH Embarkasi Medan Hadirkan Layanan Bimbingan dan Konsultasi

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Hak Jawab BITV Perihal Pemberitaan Tanah Berserakan di Pembangunan Property Namun Tidak Tersorot Media

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polsek Batang Angkola Tangkap Warga Madina Memiliki 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polres Padangsidimpuan Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Ceramah Agama

Selasa, 13 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani