Medan (pewarta.co) – Personil unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal terpaksa mengamankan Ichwanudin (40) penduduk Jalan Setia Budi Gang. Kenanga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal ke Mapolsek Medan Sunggal.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) ini kedapatan memiliki paket klip kecil sabu saat diamankan petugas di Jalan Setia Budi Medan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (25/8/2017) menyebutkan, tersangka diamankan setelah petugas menerima laporan dari masayarakat tentang aktvitas tersangka yang kerap mengkonsumsi sabu.
“Berdasarkan laporan, kita ketahui tersangka kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Dijelaskan Daniel, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Saat digeledah, dari tangannya didapati paket klip kecil sabu,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Ichwanudi sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang seharga 50 ribu rupiah. “Sabunya untuk dipakai sendiri. Dibeli seharga 50 ribu,” akunya. (red)