• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Miliki 15 Butir Ekstasi, 4 Pria Ditangkap Polisi

Miliki 15 Butir Ekstasi, 4 Pria Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Jumat, 22 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Tim Serese Polsek Medan Baru, Kamis, (21/12/2017) sore mengamankan empat pria dengan barang bukti 15 butir pil kestasi.

Keempatnya ditangkap dari lokasi terpisah.

bacajuga

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, empat pria yang dimaksud masing-masing ialah Andre Siregar (23), Robi Kurniawan (22) keduanya merupakan warga Jalan Asrama Gang Ampera II Nomor 20 Medan, Ade Kurniawan (31) seorang PNS warga Jalan Asrama Gang Ampera II Nomor 7 Medan dan Aidil Fitri Matondang (35) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan 5 Nomor 6 Medan.

Dua nama teratas terlebih dulu ditangkap polisi di depan restauran Raden, Jalan Taruma Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Jadi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemilik pil ekstasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud,” ujar Kompol Victor Ziliwu.

Lanjut dijelaskan Victor, sesampainya di lokasi, petugas mendapati orang dengan ciri yang dimaksud pada laporan tersebut. “Petugas kita langsung mengamankan Andre dan Robi. Dari keduanya didapati 15 butir pil ekstasi,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, Ziliwu mengungkapkan, petugas yang menginterogasi kedua tersangka mendapati informasi bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada Ade Kurniawan. “Berbekal pengakuan keduanya, petugas berhasil mengamankan Ade Kurniawan. Dari nyanyian Ade, petugas kembali berhasil menangkap Aidil Fitri Matondang,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Saat ini, Ziliwu menyebutkan, pihaknya tengah mendalami jaringan narkotika para tersangka untuk mengungkap bandar besarnya. “Sedang kita dalami jaringannya,” sebutnya.

Usai diamankan, kata Ziliwu, para pelaku berikut barang bukti 15 butir pil ekstasi langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan. “Para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Subs 112, Subs 132 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancman hukuman 12 tahun penjara. (red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani