• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Miliki 1000 Butir Ekstasi, Oknum Ditpamobvit Divonis 10 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Rabu, 19 April 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim memvonis salah seorang personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut), yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Aipda Abdul Kholik selama 10 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/4/2017).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar, juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

bacajuga

Dikatakan Marak Peredaran Narkotika, Polsek Medan Tuntungan Langsung Bergerak

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika

Menyaru Sebagai Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Narokba di Patumbak

“Abdul Kholik terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan seribu butir pil ekstasi untuk kawasan Kota Medan,” sebut Gosen Butar-butar.

Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan selain itu sebagai petugas kepolisian seharusnya terdakwa ikut mencegah serta memberantas peredaran narkoba, akan tetapi terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba.

Ini dibuktikan, terdakwa bersama rekannya Apitu Mansur, salah seorang personil Polres Padang Sidempuan (yang sebelumnya telah dihukum selama 10 tahun penjara) ikut memiliki dan memasarkan barang haram tersebut.

Hakim menyatakan, bahwa Kholik merupakan pemilik 1000 butir ekstasi dan bersama mansur ikut mengedarkannya.

Terlebih lagi, dikuatkan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) meringkus Mansur di kediamannya beserta barang bukti 1000 butir ekstasi. Mansur mengaku, barang tersebut milik Abdul Kholik.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nelly Nova menuntut Abdul Kholik dan Mansur, masing-masing dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga membebankan kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Usai persidangan, Randi selaku JPU pengganti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlihat enggan mengomentari hasil putusan hakim.

“Nanti ya, saya ada sidang lagi,” ucapnya sembari berlari meninggalkan wartawan, hal yang sama juga dilakukan penasehat hukum terdakwa seraya menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, selama pembacaan tuntutan, suara majelis hakim tidak terdengar, tetapi pada saat membacakan putusan terdengar sangat lembut.

Padahal, di dalam ruangan Cakra I tersedia speaker bantuan USAID, yang biasa dipergunakan dalam sidang. Anehnya lagi, usai sidang, pada persidangan berikutnya baru terdengar keras suara dari speaker.(red)

Berita Sebelumnya

Sandiaga Uno menangis dan peluk Anies Usai Memenangkan Quick Count

Berita Selanjutnya

Sat Narkoba Polrestabes Medan Grebek Kampung Judi dan Narkoba Di Perumnas Mandala

BeritaLainnya

Medan

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023
Medan

12 Panwaslu Kelurahan Desa di Kecamatan Onan Ganjang Humbahas Diminta Jaga Netralitas

Senin, 6 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani