• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Miliki 1000 Butir Ekstasi, Oknum Ditpamobvit Divonis 10 Tahun Penjara

by NiahLubis
Rabu, 19 April 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Majelis Hakim memvonis salah seorang personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut), yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Aipda Abdul Kholik selama 10 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/4/2017).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar, juga membebankan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

bacajuga

Dikatakan Marak Peredaran Narkotika, Polsek Medan Tuntungan Langsung Bergerak

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika

Menyaru Sebagai Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Narokba di Patumbak

“Abdul Kholik terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan seribu butir pil ekstasi untuk kawasan Kota Medan,” sebut Gosen Butar-butar.

Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan selain itu sebagai petugas kepolisian seharusnya terdakwa ikut mencegah serta memberantas peredaran narkoba, akan tetapi terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba.

Ini dibuktikan, terdakwa bersama rekannya Apitu Mansur, salah seorang personil Polres Padang Sidempuan (yang sebelumnya telah dihukum selama 10 tahun penjara) ikut memiliki dan memasarkan barang haram tersebut.

Hakim menyatakan, bahwa Kholik merupakan pemilik 1000 butir ekstasi dan bersama mansur ikut mengedarkannya.

Terlebih lagi, dikuatkan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) meringkus Mansur di kediamannya beserta barang bukti 1000 butir ekstasi. Mansur mengaku, barang tersebut milik Abdul Kholik.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nelly Nova menuntut Abdul Kholik dan Mansur, masing-masing dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga membebankan kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Usai persidangan, Randi selaku JPU pengganti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlihat enggan mengomentari hasil putusan hakim.

“Nanti ya, saya ada sidang lagi,” ucapnya sembari berlari meninggalkan wartawan, hal yang sama juga dilakukan penasehat hukum terdakwa seraya menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, selama pembacaan tuntutan, suara majelis hakim tidak terdengar, tetapi pada saat membacakan putusan terdengar sangat lembut.

Padahal, di dalam ruangan Cakra I tersedia speaker bantuan USAID, yang biasa dipergunakan dalam sidang. Anehnya lagi, usai sidang, pada persidangan berikutnya baru terdengar keras suara dari speaker.(red)

Previous Post

Sandiaga Uno menangis dan peluk Anies Usai Memenangkan Quick Count

Next Post

Sat Narkoba Polrestabes Medan Grebek Kampung Judi dan Narkoba Di Perumnas Mandala

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani