Medan (pewarta.co) – Timbul Hasudungan Situmorang (19) penduduk Jalan Sedap Malam Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Rini boru Sitorus (16) warga Jalan Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak.
Pasalnya, dua pengangguran ini ditangkap usai melakukan perampokan terhadap Alexander Leonardi (21) warga Jalan Melati IX Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia di dalam sebuah angkot di kawasan Jalan SM Raja KM 8,5 Timbang Deli Medan Amplas pada Selasa, (29/8/2017).
Informasi dihimpun, korban diancam para pelaku dengan menggunakan obeng untuk menyerahkan uang dan telepon selulernya di dalam angkot Medan Bus Trayek 135. “Korban melompat dari angkot sembari berteriak minta tolong usai dirampok para pelaku,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Jumat, (1/9/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Afdhal, warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung menangkap Timbul dan menyerahkannya ke Mapolsek. Sedangkan Rini berhasil lolos. “Akan tetapi, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rini di kawasan fly over Amplas keesokan harinya,” jelas Afdhal.
Selanjutnya, Afdahal mengungkapkan, para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana,” ungkap Alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. (red)