• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Merampok di Angkot, 2 Sekawan Mendekam di Sel

by NiahLubis
Jumat, 1 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Timbul Hasudungan Situmorang (19) penduduk Jalan Sedap Malam Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Rini boru Sitorus (16) warga Jalan Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, dua pengangguran ini ditangkap usai melakukan perampokan terhadap Alexander Leonardi (21) warga Jalan Melati IX Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia di dalam sebuah angkot di kawasan Jalan SM Raja KM 8,5 Timbang Deli Medan Amplas pada Selasa, (29/8/2017).

bacajuga

Berusaha Melawan dan Kabur, Dua Perampok Terkapar Ditembak Polres Samosir

Ditkrimum Polda Sumut Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Sadis

Curi Beat Ketauan Dari CCTV, Arif Nyaris Tewas Ditangan Ratusan Massa

Informasi dihimpun, korban diancam para pelaku dengan menggunakan obeng untuk menyerahkan uang dan telepon selulernya di dalam angkot Medan Bus Trayek 135. “Korban melompat dari angkot sembari berteriak minta tolong usai dirampok para pelaku,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Jumat, (1/9/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Afdhal, warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung menangkap Timbul dan menyerahkannya ke Mapolsek. Sedangkan Rini berhasil lolos. “Akan tetapi, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rini di kawasan fly over Amplas keesokan harinya,” jelas Afdhal.

Selanjutnya, Afdahal mengungkapkan, para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana,” ungkap Alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. (red)

Previous Post

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan

Next Post

Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Terkapar Ditembak

Related Posts

Medan

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani