• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Merampok, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Kamis, 10 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sawaluddin (27) penduduk Jalan Sukaraya Kampung Merdeka Desa Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu dan rekannya, Muhammad Irsan (34) warga Jalan Pasar I Asam Kumbang Gang. Fahmi Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan selayang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dua buruh bangunan ini tertangkap petugas Polsek Medan Sunggal yang sedang menggelar patroli rutin. “Kedua pelaku memepet dan mengambil dompet yang terletak di dashboard sepeda motor milik Desi Evita Sari (35) warga Jalan Serayu II Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang saat melintas di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.

bacajuga

Polsek Percut Sei Tuan Patroli Antisipasi Kejahatan 3C Tawuran & Genk Motor

Selamatkan Nyawa Graciella dari Begal, Keluarga Apresiasi Polisi

Kejar Pejambret, Ayu Terkapar di Jalan

Dijelaskan Daniel, karena terkejut, korban berteriak dan mengundang perhatian petugas yang tengah menggelar patroli. “Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolsek,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Sebagai barang bukti, orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, petugas menyita dompet milik korban berisi uang sebesar 365 ribu dan Yamaha Mio plat BK 5683 AGR.

“Akibat perbuatannya, pelaku tersebut diganjar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”(red)

Previous Post

Polisi Ringkus 2 Perampok Ponsel

Next Post

Kasus Penyerobotan Lahan Emeritus Bishop GMI, Kapoldasu Perintahkan Copot Penyidik

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani