Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Pasar XII Patumbak.
Tersangka berinisial AP (40) ini ditangkap setelah polisi menyaru sebagai pembeli dan dari tangannya disita sabu seberat 1 gram.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo, SH, SIK, MH, Senin (9/4/2018) dalam keterangannya menyebutkan, tersangka AP sudah lama dicari keberadaannya karena aktifitasnya sebagai pengedar sabu di kawasan Desa Mariendal II.
“Personel yang menyaru sebagai pembeli menghubungi AP untuk membeli sabu-sabu dan menunggu di depan warung Jalan Pasar 12,” kata Raphael kepada wartawan.
Usai membuat janji ketemu, lanjutnya, AP muncul dan menunggu di pinggir jalan.
”Setelah tersangka datang, personel yang menyaru sebagai pembeli langsung menyergapnya,” ujarnya.
Saat AP digeledah, ditemukan 2 paket sabu seberat 1 gram berikut 8 kantong plastik kemasan. AP juga mengakui jika sabu tersebut diperolenya dari seorang bandar.
”Bandarnya datang mengantar sabu seminggu sekali,” aku tersangka. Hingga kini jaringan narkobanya masih diburu. (red)