Medan (pewarta.co) – Seorang suami tega menikam istrinya dengan sebilah pisau. Sang suami, Edi Sianipar (33) tega menikam istrinya, Halimah Pinem (28) lantaran tidak mau diajak rujuk kembali, Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Delitua pada Polrestabes Medan. Pelaku penikaman berhasil diamankan setengah jam kemudian.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH mengatakan penikaman dilakukan pelaku di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tak jauh dari kos korban.
“Korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri,” kata Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).
Sedangkan korban telah dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Dikatakan Manik, pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang dibeli pelaku di Indomaret.
“Pelaku tega menikam istrinya karena sang istri menolak diajak rujuk kembali. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Pos Polisi Simpang Selayang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Delitua,” urai Iptu Martua Manik.
Pelaku berikut barang bukti pisau dapur tersebut sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Iptu Martua Manik. (Dedi/red)