• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Menolak Diajak Rujuk, Suami Tikam Istri

by NiahLubis
Minggu, 18 April 2021
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang suami tega menikam istrinya dengan sebilah pisau. Sang suami, Edi Sianipar (33) tega menikam istrinya, Halimah Pinem (28) lantaran tidak mau diajak rujuk kembali, Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Delitua pada Polrestabes Medan. Pelaku penikaman berhasil diamankan setengah jam kemudian.

bacajuga

Gara-gara Minta Uang Rp 4 Ribu Beli Air Galon, Suami Tikam Istri Hingga Kritis

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH mengatakan penikaman dilakukan pelaku di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tak jauh dari kos korban.

“Korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri,” kata Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).

Sedangkan korban telah dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Dikatakan Manik, pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang dibeli pelaku di Indomaret.

“Pelaku tega menikam istrinya karena sang istri menolak diajak rujuk kembali. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Pos Polisi Simpang Selayang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Delitua,” urai Iptu Martua Manik.

Pelaku berikut barang bukti pisau dapur tersebut sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Iptu Martua Manik. (Dedi/red)

Previous Post

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Duka Azwandi Lubis Wartawan Sumut Pos

Next Post

Pemkab Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

Related Posts

Medan

Burju Simatupang Jabat Ketua DPD SPRI Sumut

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Moderasi Beragama Strategi Dukung Pembangunan Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Pengecekan dan Penilaian Perlombaan Satkamling se-Kota Tanjungbalai Memeriahkan Hari Bhayangkara ke 77 Tahun 2023

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Cipta Kondisi Jelang Pemilu Tahun 2024, Gabungan Polres Tanjung Balai, TNI dan Unsur Pemko Tanjung Balai Patroli Skala Besar

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Pimpin Anev, Kapolrestabes Medan Tekankan Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 4 Juni 2023
Medan

Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Warga Binaan Budha

Minggu, 4 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani