Medan (pewarta.co) – Irwansyah Putra Karo – karo (33) penduduk Jalan Percukaian Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Pasalnya, karyawan PT Telaga Adil ini nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan dalih menjadi korban begal.
Namun, upayanya sia – sia. Sebab, petugas polsek Sunggal mencium gelagat mencurigakan dari tersangka saat membuat laporan di Mapolsek Sunggal.
“Jadi, pelaku membuat laporan di Mapolsek Sunggal sebagai korban begal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Akan tetapi, dijelaskan Daniel, petugas saat itu menaruh curiga terhadap pelaku. “Saat dilakukan cek tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah keganjilan bahwa pelaku tidak dibegal,” jelas Daniel.
Setelah menemukan sejumlah keganjilan tersebut, Daniel menambahkan, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya menjadi korban begal adalah sebuah sekenario untuk menggelapkan Rp. 12.000.000 uang milik perusahaan.
“Jadi setelah dilakukan cek tempat kejadian perkara, petugas mengetahui bahwa pengakuan tersangka sebagai korban adalah sebuah sekenario,” tambah Daniel.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku uang 12 juta milik perusahaan yang sempat diakuinya dibegal itu dipergunakannya untuk membayar hutang.
“Untuk membayar hutang duitnya. Saya dibantu oleh dua teman saat melakukan skenario pembegalan tersebut,” katanya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, dua batang broti yang dijadikan satu serta Honda Beat plat BK 3959 XR turut disita petugas sebagai barang bukti. (red)