Medan (pewarta.co) – Padli (30) Penduduk Jalan Stasiun Gang. Wakaf Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Muhammad Mirsal Ginting (29) Jalan Stasiun Gang. Amal Nomor. 77 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, dua kuli bangunan ini mencuri 45 keping piring batu milik pengusaha katering bernama Melki Roys Lubis (41) yang tidak lain merupakan tetangga para pelaku. “Awalnya korban mengetahui barang miliknya dicuri berdasarkan informasi dari ibunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Kamis, (21/9/2017).
Daniel mengungkapkan, korban yang tidak rela kehilangan piring tersebut lalu mencari informasi di seputar kediamannya. “Dari hasil penelusuran, korban mengetahui bahwa Padli dan Mirsal yang mencuri piring untuk usahanya itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Alumnus Akpol tahun 2004 ini menerangkan, korban sempat meminta pelaku untuk mengembalikan barang miliknya yang dicuri. Saat itu, kedua pelaku sepakat untuk mengembalikan piring tersebut. “Akan tetapi, setelah ditunggu bebrapa saat, piring yang dimaksud tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban memboyong ke dua pelaku ke Mapolsek Sunggal,” terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Imbas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan anacaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri tampak menyesali perbuatannya. Begitupun, keduanya hanya bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya mencuri piring batu milik korban. (red)