• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mencuri Kayu, Robin Diserahkan ke Polsek Sunggal

by NiahLubis
Kamis, 27 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Robin (37) penduduk Jalan Binjai KM 8,5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, ia ditangkap korban bernama Andri Mauliddin (31) yang merupakan anggota TNI AD penghuni Asrama Yon Zipur I Tuntungan II Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu karena melakukan pencurian di PT Dewanto Cipta Pratama, Jalan Binjai KM 10 Depan SPBU Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang bersama dua rekannya.

Saat itu, para tersangka mencuri 20 batang kayu dan dua lembar triplek senilai 2,7 juta rupiah.

bacajuga

Kedapatan Mencuri Kucing, Prastyo Berurusan dengan Polisi

Namun, aksi tersangka diketahui pelapor dari seorang pekerja yang tengah memperbaiki parit bernama Jaka.

“Setelah korban menerima informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan para tersangka,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Kamis, (27/7/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Daniel, setelah menemukan pelaku pencurian, korban berhasil mengamankan satu pelaku. “Pelaku bernama Robin berhasil diringkus saat itu. Namun rekan tersangka berhasil meloloskan diri saat itu,” jelas Daniel.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan korban ke Mapolsek Sunggal. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, kata Daniel, dua rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya tengah diburon. (red)

Previous Post

Polsek Delta Cek Kesiapan Keberangkatan dan Kepulangan Jema’ah Haji

Next Post

Poldasu Selidiki Penembakan Misterius di Rumah Kos

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri dalam Kehidupan Berkeadaban

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Wasathiyah sebagai Jalan Tengah: Rekomendasi Muktamar PUI Tegaskan Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Ketua IMI dan Kadispora Sumut Resmi Buka Honda Dream Cup Race 2025 

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Samsul Bahri Terpilih Kembali Menjadi Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani