• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mencuri Kayu, Robin Diserahkan ke Polsek Sunggal

oleh NiahLubis
Kamis, 27 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Robin (37) penduduk Jalan Binjai KM 8,5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, ia ditangkap korban bernama Andri Mauliddin (31) yang merupakan anggota TNI AD penghuni Asrama Yon Zipur I Tuntungan II Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu karena melakukan pencurian di PT Dewanto Cipta Pratama, Jalan Binjai KM 10 Depan SPBU Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang bersama dua rekannya.

Saat itu, para tersangka mencuri 20 batang kayu dan dua lembar triplek senilai 2,7 juta rupiah.

bacajuga

Kedapatan Mencuri Kucing, Prastyo Berurusan dengan Polisi

Namun, aksi tersangka diketahui pelapor dari seorang pekerja yang tengah memperbaiki parit bernama Jaka.

“Setelah korban menerima informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan para tersangka,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Kamis, (27/7/2017).

Lebih lanjut dijelaskan Daniel, setelah menemukan pelaku pencurian, korban berhasil mengamankan satu pelaku. “Pelaku bernama Robin berhasil diringkus saat itu. Namun rekan tersangka berhasil meloloskan diri saat itu,” jelas Daniel.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan korban ke Mapolsek Sunggal. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, kata Daniel, dua rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya tengah diburon. (red)

Facebook Comments
Tags: dihukum penjaramencuri kayu
Berita Sebelumnya

Polsek Delta Cek Kesiapan Keberangkatan dan Kepulangan Jema’ah Haji

Berita Selanjutnya

Poldasu Selidiki Penembakan Misterius di Rumah Kos

BeritaLainnya

Medan

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021
Nasional

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Takziah ke Rumah Almarhum Budiono

Jumat, 26 Februari 2021
Teks foto: Poktan Gaharu Indah di BPN Langkat
Sumut

Urus Syarat PSR, Poktan Gaharu Indah Kecewa dengan Pelayanan BPN Langkat

Jumat, 26 Februari 2021
Nasional

Kapolda Jatim Membagikan 250 Unit Sepeda Motor Dinas dan 2 Unit Ambulance Demi Menunjang Kinerja Bhabinkantibmas

Jumat, 26 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Takziah ke Rumah Almarhum Budiono

Jumat, 26 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani