• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mencuri di Rumah Tetangga, Dio Ditangkap Polisi

oleh NiahLubis
Selasa, 11 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Nasrullah (48) penduduk Jalan Pringgan Pondok Seng Gang. Perjuangan Nomor. 4 Dusun VI Desa Helvetia Kecamatan Sunggal terpaksa melaporkan tetangganya, Dio Sutanto (22) karena melakukan pencurian di rumah korban.

Saat beraksi, Dio bersama dua rekannya bernama Yogi dan Putra masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.

bacajuga

Bongkar Rumah Tetangga, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Bukit Raya

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Mencuri, Bombom Dibekuk Tekab Polsek Patumbak

Akan tetapi, dua rekan Dio berhasil lolos. Sedangkan Dio sendiri berhasil diringkus petugas yang menindaklanjuti laporan korban.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi Senin, (10/7/2017) membenarkan kejadian tersebut. “Benar. Tersangka kita bekuk berdasarkan laporan korban,” kata Daniel.

Dijelaskannya, aksi nekat para pelaku terungkap setelah anak korban melihat ketiganya masuk ke rumahnya. Melihat itu, anak korban langsung berteriak. “Nah, teriakan ini membuat para pelaku terkejut dan melarikan diri,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Naas bagi Dio, Daniel menyebutkan, anak korban mengenalinya sebagai salah seorang pencuri yang masuk ke kediamannya.

“Dio langsung ditangkap setelah menerima laporan korban. Sementara dua rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri tengah diburon oleh petugas,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Imbas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri di rumah korba bersama dua rekannya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah besi menyerupai obeng yang digunakan pelaku saat beraksi. (red)

Berita Sebelumnya

Kapoldasu : Penanganan Radikalisme Sangat Penting

Berita Selanjutnya

Ditikam Preman, Ucok Tewas Bersimbah Darah

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani