• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mencuri Alumunium, 2 Pria Terancam 5 Tahun Penjara

by NiahLubis
Rabu, 16 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Jhoni Aritonang (28) penduduk Jalan Panglima Denai Selambo Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya, Fernando Sihombing (20) warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Patumbak.

Pasalnya, kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok – mocok ini tertangkap basah mencuri alumunium oleh petugas Polsek Sunggal yang menggelar patroli pada Senin, (14/8/2017) malam.

bacajuga

Korupsi Pengadaan Videotron di Disperindag Medan, Direktur PMM Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jadi Perantara Sabu, Leca Mena Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mencuri, Bombom Dibekuk Tekab Polsek Patumbak

Akibatnya, kedua tersangka harus mersakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Tidak hanya itu, petugas juga menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Jadi, kedua tersangka tertangkap basah saat mencuri alumunium jerejak bekas gudang YCH di Jalan MG Manurung, Patumbak,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi, Selasa, (15/8/2017).

Afdhal menyebutkan, melihat itu, petugas yang tengah menggelar patroli rutin langsung menghampiri para tersangka. “Saat dilihat, sebagian dari alumunium itu telah diikat dan siap untuk dibawa pergi oleh keduanya,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Afdhal, guna kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Sementara itu, kedua tersangka tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya itu. Keduanya hanya memilih bungkam seribu bahasa. (red)

Previous Post

Irwasum Polri, Mabes Polri Sosialisasi Perpres Saber Pungli

Next Post

Sedang Asyik Bermesraan, Pengunjung Kafe Dirazia Polisi

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani