Medan (pewarta.co) – Fahri Aswin Nasution, penduduk Jalan Bersama Lingkungan I Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan PT. Permata Hijau Sawit, group dari Permata Hijau Group (PHG) terus mencari keadilan.
Bagaimana tidak, karyawan yang telah mengabdi selama enam tahun lebih di perusahaan yang beroperasi di Jalinsum Sosa – Riau ini tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.
Sebab, perusahaan enggan memecatnya karena diduga keberatan membayar pesangon sesuai aturan.
Dari itu, Fahri, asisten Afdeling ini dibuat tidak nyaman oleh perusahaan dengan harapan ia mengundurkan diri dan haknya menerima pesangon gugur.
“Jadi, posisi Saya dibuat tidak nyaman. Dari posisi tertinggi di afdeling menjadi pekerja perawatan,” ujar Fahri, saat ditemui di kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin, (28/8/2017).
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari perusahan yang menudingnya menyalahi aturan dan melakukan penyelewengan. Hal itu juga sudah dilaporkan perusahaan ke pihak kepolisian. “Pihak perusahaan telah melaporkan Saya ke kepolisian. Namun, sesuai hasil pemeriksaan, tudingan itu tidak terbukti dan kepolisian menghentikan penyelidikan pada Maret 2018 silam,” jelasnya.
Setelah itu, Fahri mengungkapkan, tidak lama berselang, perusahaan mengeluarkan surat demosi, mutasi dan SP3. “Perusahaan terus mengeluarkan surat itu. Padahal, polisi telah menghentikan kasus tersebut karena semua tudingan terhadap Saya tidak terbukti,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Fahri menyebutkan, dirinya tidak terima perlakuan semena – mena yang dilakukan perusahaan terhadapnya dan melaporkan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja provinsi Sumut. “Nah, menindaklanjuti laporan Saya itu, pihak Disnaker melakukan mediasi sebagai upaya klarifikasi antara kedua belah pihak hari ini, (Senin-red),” sebutnya.
Selain itu, Fahri berharap, pemerintah dalam hal ini Disnaker Sumut dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya dengan adil dan bijaksana sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang – undangan yang berlaku. “Saya berharap Disnaker dapat menyelesaiakan persoalan ini dengan bijak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, Jusnidar Manihuruk selaku tim mediasi yang dihunjuk Disnaker Sumut mengatakan pihaknya menunggu hasil dari pihak berwajib terkait kasus tersebut. Dilanjutkan atau ditutup.
Akan tetapi, mediator menyarankan sedapat mungkin diselasaikan secara baik – baik.
Turut hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker tersebut, hadir dari pihak perusahaan Edi Gusanto, Manager HRD Permata Hijau Group & Fahru Izhar, staf HRD dan Fahri Aswin Nasution sendiri.
Namun, pihak perusahaan ketika dimintai tanggapannya soal kasus ini usai mediasi tersebut enggan menjawab. Mereka hanya memilih bungkam seribu bahasa. (red)