Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan rasa heran bercampur kecewa dengan adanya Oknum wartawan Medan berinisial MTFS yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediamannya Jalan Abadi Complek Abadi Palace No b 28, Medan Sunggal, Sumatera Utara terkait melanggar undang undang ITE.
AKBP MP.Nainggolan melalui press relise disebutkan penangkapan tersebut sepuluh hari setelah Laporan YT salah seorang penegak hukum (Jaksa) yang sudah berpredikat S2 (SH.MH) yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, di Sipirok pada Jumat, (14/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Tanah Lapang No 1 Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Kasubid Penmas AKBP MP Nainggolan yang tiap hari berhadapan dengan para wartawan itu mengatakan beberapa hari setelah penanangkapan si wartawan menjelaskan, MTFS diamankan terkait tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dan atau pengancaman Sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 subsider Pasal 29 jo pasal 45 b UU no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
AKBP MP.Naingolan menambahkan saat penangkapan, tim Ditreskrimsus Poldasu juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone (HP) merek Nokia, satu buah Hp merek Xiaomi red mi not 8, satu lembar ATM Mandiri, dan satu Lembar KTP.
Sikorban (YT) yang telah menguasai Undang undang ITE kepada Pewarta.co mengatakan tidak merasa senang atas isi pesan WhatsApp MTFS (si wartawan) kepadanya,dimana siwartawan mengirim link berita aksi unjuk rasa yang terjadi di Kejari Tapsel.
” Di WA yang dikirim itu ada teks bernuansa ancaman dengan membawa-bawa nama Jaksa Agung. Lalu, di WA itu juga MTFS meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus aman.” Ujar YT, SH.MH agak geram.
Setelah membaca isi WA dari si Wartawan yang mengaku tinggal di Medan tersebut akhirnya sikorban (YT) melaporkan MTFS kepada pihak Kepolisian setempat dan akhirnya MTFS yang telah berstatus tersangka harus menanggung resiko atas perbuatannya iyu dan amerasakan bagaimana hidup dibalik jeruji sel sampai kasus ini tuntas.
Kejadian ini merupakan pelajaran pahit bagi si wartawan dan kejadian ini merupakan warning bagi para wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun.masyarakat untuk tidak melakukan pekerjaan yang tidak terpuji terutama dalam penggunaan media sosial seperti yang dilakukan MTFS .
” Mungkin si wartawan sudah pernah melakukan hal serupa kepada orang lain dimana menurut dia cara yang dilakukannya itu senjata ampuh dan cara cepat untuk mendapatkan sejumlah uang dan ternyata kali ini salah kaprah dan kena “batu”nya. MTFS yang telah berstatus tersangka harus merasakan bagaimana hidup dibalik jeruji sel sampai kasus ini tuntas.” Ujar salah seorang yang sudah membaca pemberitaan penangkapan itu. (Rts/red)